Sepakat Damai, Keluarga Korban Galian C Dapat Santunan Uang Tunai dan Sembako, Polisi : Proses Hukum Tetap Jalan

by -989 Views
Pemilik tambang berikan santunan kepada salah satu ahli waris korban
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kasus tewasnya tiga bocah perempuan yang tenggelam di kubangan Galian C, Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, berakhir damai.

Ketiga keluarga korban SAM (8), SMM (5), dan ADP (7) sepakat tidak menuntut pemilik tambang ke ranah hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan tiga pilar Desa Genteng Wetan pada Selasa (18/4/2023).

iklan aston
iklan aston

Dari informasi yang didapatkan seblang.com, masing-masing keluarga korban mendapatkan uang santunan Rp. 20 Juta dan paket sembako untuk keperluan selamatan. Santunan tersebut diberikan langsung pemilik tambang kepada masing-masing ahli waris korban.

Kendati demikian, dengan adanya kesepakatan damai tersebut tak serta merta menghentikan proses penyelidikan kepolisian.

“Kami tetap tindak lanjuti, meskipun sampai detik ini (keluarga korban) belum ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, kasus tersebut tengah diproses Polsek Sempu dengan dibackup penuh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Pemilik tambang sudah kita periksa. Termasuk keluarga korban meski hanya sebatas keterangan awal, karena masih dalam suasana duka,” ujarnya.

Untuk unsur pidananya, lanjut Kompol Agus, masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut hingga gelar perkara.

“Bisa saja pemilik tambang disangkakan Pasal 359 KUHP karena diduga lalai yang menyebabkan meninggalnya seseorang, jika pihak keluarga korban keberatan,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Kompol Agus, pihaknya masih menunggu sikap keluarga korban dalam penanganan proses hukum kasus ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.