Utangan Beras Yang Dipaksakan ke KPM BPNT dan PKH Desa Kepundungan, Direspons Dinsos PPKB Banyuwangi

by -743 Views
Ada meja 1, dan meja 2, di proses pencairan PKH dan BPNT Desa Kepundungan, Kecamatan Srono (yud)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dugaan utangan beras yang terkesan dipaksakan oleh oknum ketua – ketua kelompok penerima manfaat ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, mendapat respons serius Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya sesuai konfirmasi dari sejumlah nara sumber, utangan beras yang diduga dipaksakan ke sekitar 594 KPM PKH dan BPNT, dikondisikan pihak pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), desa setempat. Pemberian hutangan beras itupun berlangsung satu dua hari sebelum bantuan BPNT dan PKH diterima secara tunai oleh KPM. Beras merek Padi Sejati itupun disalurkan malam hari sekitar Pukul 22.00 WIB, hingga Pukul 23.00 WIB.

iklan aston
iklan aston

Setelah KPM BPNT dan PKH menerima bantuan secara tunai di meja pertama di pendopo desa setempat, Senin (03/04/2023) kemarin, saat itu juga keluarga penerima manfaat diduga harus membayar ke oknum ketua – ketua kelompok KPM sejumlah Rp. 325 ribu, di meja kedua yang juga bertempat di pendopo desa setempat.

Akibat dari dugaan pengondisian, paksaan itu, sejumlah KPM mengeluh, karena bantuan yang diterimanya saat itu berkurang untuk bayar utangan beras yang diduga dipaksakan.

Menanggapi hal tersebut Henik Setyorini Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, Inspektorat Banyuwangi yang akan turun untuk cek adanya penyimpangan atau tidak. Karena masalah ini menurutnya harus diperjelas riilnya seperti apa. Perlu bukti dan data – data.

“Saya serahkan ke Inspektorat,” jelas Henik, Jumat (07/04/2023).

Pointer penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial sembako, menurutnya berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2021, bantuan sosial sembako hanya boleh dipergunakan untuk membeli bahan pangan mengandung karbohidrat seperti beras, jagung, sagu dan lain – lain, Protein Hewani seperti daging, telur dan ikan, Protein Nabati seperti kacang – kacangan, tahu, tempe, Vitamin dan Mineral seperti sayur dan buah – buahan.

Tidak diperkenankan untuk dibelanjakan komoditi seperti susu, minyak goreng, bumbu dapur, baju, minuman keras, rokok, pembayaran kridit, dan pemberian emas, dan lain – lain. KPM sembako diperbolehkan belanja secara tunai di toko sembako terdekat dimanapun.

Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemetrian Sosial Republik Indonesia Nomor 461/5.3/PB.01.04/03/2023, serta untuk mencegah konflik kepentingan maka perangkat desa / kelurahan, pendamping PKH dan TKSK dilarang mengarahkan, memberi ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di E-warong / warung, toko tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-waromg / warung / toko dan / atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di w-warong / warung/ toko.

Menyimpan dan / atau menggunakan KKS milik KPM, menerima imbalan dari pihak manapun dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Bantuan Program Sosial Sembako. /////

No More Posts Available.

No more pages to load.