Banyuwangi, seblang.com – Aksi komplotan penjahat asal Lumajang ini bisa dikatakan nekat. Mereka rela sewa mobil jauh-jauh datang ke Banyuwangi, hanya untuk mencuri motor. Namun aksi curanmor SL, DH, S dan M ini berujung kegagalan.
Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua dari empat tersangka tersebut ketika mereka bawa kabur motor milik korban saat melintas di jalan raya Hutan Kumitir, Selasa (28/2/2023) dinihari.
“Keempat tersangka ini memang sengaja datang ke Banyuwangi untuk mencuri motor,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Rabu (29/3/2023).
Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolresta, mereka memiliki peran masing-masing.
SL dan DH, berperan sebagai penyewa mobil sekaligus mencari dan mengantar kawanannya itu menuju ke tempat sasaran.
“Sedangkan S dan M, berperan sebagai eksekutor. Keduanya ini berjalan kaki menyusuri perumahan mengincar motor,” jelas Kapolresta.
Setelah mendapatkan motor incarannya, S dan M ini pun langsung kabur. Keduanya mengendarai dua motor scoopy hasil curiannya menuju ke Lumajang. Sementara tersangka SL dan DH, membuntutinya dari belakang dengan mengendarai mobil Toyota Calya sewaan tersebut.
Nah, saat melintasi jalan raya Hutan Kumitir, petugas kepolisian memberhentikannya. Saat itu tersangka S dan M berhasil kabur masuk ke hutan dengan meninggalkan motor hasil curiannya. Sedangkan SL dan DH yang masih didalam mobil, tak berkutik saat ditangkap.
Selanjutnya SL dan DH berikut barang bukti mobil beserta dua unit sepeda motor scoopy tersebut dibawa ke Polresta Banyuwangi.
” Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, 5E KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama Tujuh Tahun,” pungkasnya.