BPOM RI Akan Bertindak Tegas, Sekali Lagi Ditemukan Bahan Kimia Obat  Tidak Akan Diberi Ampun

by -668 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – BPOM RI akan menindak tegas para pelaku usaha atau industri obat tradisional, jika dalam kandungan produksinya terdapat kandungan bahan kimia obat. Karena, jika dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak akan segan melakukan penindakkan, dan pemberian sanksi administrasi, serta pemindanaan bagi para pelaku usaha atau industri obat tradisional di Indonesia, yang dalam produksinya tidak sesuai satandart BPOM.

iklan aston

Bagi para pelaku industri atau usaha obat tradisional yang produksinya tak sesuai satandart akan dikenakan sangksi administrasi berupa pencabutan izin.

Bahkan, jika sudah tidak bisa dibina, para pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana sepuluh tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, dan UU RI Nomor 8 Taun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda sekitar Rp. 2 miliyar.

“Sekali saja kita temukan bahan kimia obat, tidak kita beri ampun,” jelas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dr. Ir. Penny Kumastuti Lukito, Mcp, saat menggelar jumpa pers di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Senin (13/03/2023).

Meski demikian menurut Penny, BPOM memiliki tugas pembinaan, mendampingi para UMKM, industri dan startup – startup, sehingga dalam memproduksi obat atau jamu tradisional bisa higienis, tanpa campuran zat kimia, sesuai satandart BPOM.

“BPOM RI berkomitmen dalam tugas tersebut, sehingga dapat menghasilkan produk – prodak yang aman dikonsumsi bagi masyarakat,” terang Penny.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.