Setubuhi Anak Tiri, Pria di Cluring Banyuwangi Diciduk Polisi

by -1000 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Cluring(Ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Cluring Banyuwangi. Sebut saja korban bernama Bintang. Gadis belia yang masih mengenyam bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas X ini, diduga telah menjadi korban nafsu bejat pria berinsial K, yang tak lain adalah ayah tirinya.

Sesuai keterangan korban, Kapolsek Cluring AKP. Eko Darmawan SH menjelaskan, kasus ini dilakukan pelaku pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB, di kamar tidur milik korban, saat Bintang tak bisa tidur malam.

iklan aston

Tak hanya itu, di hadapan penyidik korban mengaku, perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak korban Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus itupun terungkap usai korban dan orang tuanya melaporkan perbuatan bapak tirinya tersebut ke Mapolsek Cluring, pada Jumat 17 Februari 2023. Tak butuh waktu lama, dengan sigap berdasakan laporan korban polisi berhasil menangkap pelaku sekitar Pukul 17.00 WIB.

“Pelaku sudah kami tangkap,” jelas AKP. Eko Darmawan SH, Minggu (19/02/2023).

Saat penangkapan menurut Kapolsek Cluring, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban, sprei tempat tidur warna merah motif bunga. Baju jenis kaos warna hijau, serta sarung motif kotak – kotak milik pelaku.

Dari itu menurutnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring,” terang Kapolsek Cluring AKP. Eko Darmawan SH./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.