Ketua DPD Golkar Penetapan 8 Dapil di Banyuwangi  Pelayanan Terhadap Konstituen Lebih Fokus

by -711 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, Seblang.com – Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Banyuwangi untuk kontestasi Pemilu 2024 mendatang  mengubah yang awalnya  5 dapil menjadi 8 dapil.

Salah satu partai politik (Parpol) yang mengusulkan pemekaran dapil adalah DPD Partai Golkar Banyuwangi. Penambahan dapil tersebut diyakini akan memberikan pemerataan keterwakilan dan pembangunan di daerah.

iklan aston
debat capres

“Golkar mengusulkan pemekaran, karena memang filosofisnya itu kepada pelayanan konstituen bisa lebih terfokus, lebih terarah dan lebih terorganisir,” jelas Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono, dalam rilis yang dikirim pada Rabu (08/02/2023).

Menurut  Ruli, pihaknya memberikan usulan demikian tidak lain untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.

“Pada intinya itu fungsi pelayanan kepada konstituen, karen anggota dewan bertanggung jawab kepada konstituennya, ibarat anggota DPR  ini sebagai wakil dan juragannya ini adalah rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan Kabupaten Banyuwangi sudah seharusnya ada pemekaran dapil karena melihat dari kondisi geografisnya yang sangat luas.

Padahal, lanjutnya, kabupaten tetangga seperti Situbondo, Bondowoso dan kabupaten Jember dari Pemilu sebelum-sebelumnya sudah 6 dapil sementara Banyuwangi masih 5 dapil. Namun pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi 8 dapil.

“Adanya penetapan penambahan dapil ini, pelayanan kepada konstituen lebih prima karena jangkauannya lebih sempit. Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat secara emosional juga lebih enak,” ujar Ketua Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.

Sebagai informasi, rincian dari 8 dapil di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, tidak ada perubahan untuk alokasi kursi DPRD, hanya saja daerah pemilihan yang bertambah jadi 8 dapil, yaitu;

Dapil Banyuwangi 1, memiliki jatah 6 kursi, terdiri dari tiga kecamatan yaitu; Kabat, Glagah dan kecamatan Banyuwangi.

Dapil Banyuwangi 2, meliputi kecamatan Srono, Rogojampi dan kecamatan Blimbingsari. Sedangkan jumlah alokasi kursinya 6 (Enam).

Selanjutnya Dapil Banyuwangi 3, merupakan gabungan dua kecamatan Tegaldlimo dan Muncar dengan jumlah 6 kursi.

Kemudian Dapil Banyuwangi 4, yang alokasi  kursi DPRD ada 7 (Tujuh) terdiri dari empat kecamatan, yaitu; Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan kecamatan Siliragung .

Selanjutnya Dapil Banyuwangi 5, meliputi kecamatan Cluring, Gambiran dan kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.

Kemudian Dapil Banyuwangi 6, meliputi kecamatan Genteng, Glenmore dan Kecamatan Kalibaru,  alokasi kursinya berjumlah 7 kursi.

Untuk Dapil Banyuwangi 7, masuk didalamnya tiga kecamatan, yaitu; Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.

Terakhir Dapil Banyuwangi 8, yang meliputi kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan kecamatan Licin, alokasi kursi di DPRD ada 6.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.