KPU RI Putuskan Jumlah Dapil di Banyuwangi Bertambah Menjadi Delapan, Kursi DPRD Tetap 50

by -798 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ari Mustofa, Divisi Teknik Penyelenggara KPU Banyuwangi (paling kanan)
iklan aston

Banyuwangi, Seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi  memutuskan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi untuk Pemilu 2024 berubah dari 5 menjadi 8 dapil. Sementara kursi DPRD Banyuwangi tetap berjumlah 50 seperti Pemilu 2019.

Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.

iklan aston
debat capres

“Benar sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah dapil berubah menjadi 8 sementara jumlah kursi DPRD Banyuwangi masih sama yakni 50 kursi,” jelas  Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknik Penyelenggara, Ari Mustofa kepada sejumlah wartawan.

Menurut Ari, sebelumnya KPU Banyuwangi telah mengusulkan ke KPU RI tiga rancangan penataan dapil pada Pemilu 2024 sesuai masukan dari partai politik (Parpol), warga dan ormas.

Tiga usulan rancangan yang membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda. Pada rancangan pertama, jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni 5 dapil.

Kemudian usulan kedua, jumlah dapil ditambah menjadi 6 dapil. Sementara rancangan ketiga diusulkan dengan jumlah dapil yang lebih banyak, yakni jadi 8.

“Melalui proses rancangan yang kami usulkan ke KPU RI, ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil. Itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai salinan surat keputusan dari KPU RI yang sudah kami terima,” tambah Komisioner KPU asal Kecamatan Genteng itu.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, tidak ada perubahan untuk alokasi kursi DPRD Banyuwangi. Hanya saja daerah pemilihan yang bertambah jadi 8 dapil.

Dapil Banyuwangi 1, memiliki jatah 6 kursi, terdiri dari tiga kecamatan yaitu; Kabat, Glagah dan kecamatan Banyuwangi.

Dapil Banyuwangi 2, meliputi kecamatan Srono, Rogojampi dan kecamatan Blimbingsari. Sedangkan jumlah alokasi kursinya 6 (Enam).

Selanjutnya Dapil Banyuwangi 3, merupakan gabungan dua kecamatan Tegaldlimo dan Muncar dengan jumlah 6 kursi.

Kemudian Dapil Banyuwangi 4, yang alokasi  kursi DPRD ada 7 (Tujuh) terdiri dari empat kecamatan, yaitu; Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan kecamatan Siliragung .

Selanjutnya Dapil Banyuwangi 5, meliputi kecamatan Cluring, Gambiran dan kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.

Kemudian Dapil Banyuwangi 6, meliputi kecamatan Genteng, Glenmore dan Kecamatan Kalibaru,  alokasi kursinya berjumlah 7 kursi.

Untuk Dapil Banyuwangi 7, masuk didalamnya tiga kecamatan, yaitu; Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.

Terakhir Dapil Banyuwangi 8, yang meliputi kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan kecamatan Licin, alokasi kursi di DPRD ada 6.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, setelah turun Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024, selanjutnya KPU Banyuwangi masih menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) hingga stakeholder lainnya.

“Setelah menerima surat salinan penetapan ini sebetulnya tadi langsung kami share kepada partai politik. Namun secara resmi memang masih belum  kami jadwalkan,” pungkas Ari./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.