DPMD Banyuwangi Tetap Agendakan Laksanakan Pilkades Serentak 51 Desa Pada Oktober 2023

by -272 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Atas Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, ... tengah Anton Sujarwo, Ketua Askab Banyuwangi dan Ahmad Faisol, Plt Kepala DPMD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, Seblang.com – Tiga organisasi Kepala Desa (Kades) Askab, Papdesi dan FSKD yang ada di Banyuwangi, mengikuti Rapat Audensi berakhirnya masa jabatan Kades Tahun 2023 di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (06/02/2023). Mereka meminta kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Ketua Askab Banyuwangi Anton Sujarwo, mereka masih menunggu kepastian pelaksanaan Pilkades serentak di Banyuwangi tahun ini. Sedangkan jabatan 51 Kades yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan akan berakhir pada 11 Desember 2023 mendatang.

iklan aston
debat capres

Dia berharap pelaksanaan pilkades sedianya dilaksanakan sebelum masa jabatannya habis, sehingga pemerintah Banyuwangi harus memberikan kepastian.

“Menurut kami, hasil musyawarah tadi belum ada keputusan pasti. Kami masih menunggu kejelasan pelaksanaan Pilkades di tahun ini,” ujar Kepala Desa Aliyan yang juga ketua Askab Banyuwangi tersebut.

Agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar dan sukses, seharusnya persiapan dilakukan mulai dini. Apalagi Pilkades serentak di Banyuwangi tahun ini sudah dianggarkan.

“Kalau sudah dianggarkan kita mulai proses administrasi paling tidak, kesiapan-kesiapan juga sambil menunggu petunjuk pasti. Karena ini momennya berbarengan dengan tahapan Pimilu 2024,” tambahnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak di 51 desa memang sudah disiapkan. Tahapan demi tahapan ternyata juga sudah dijalankan.

Politisi PDI Perjuangan itu sepakat dengan para Kades bahwa Pilkades serentak bisa dilaksanakan tahun ini asalkan tidak terjadi emergensi. Namun jika di tengah tahapan Pilkades itu terkendala dan diputuskan harus ada penundaan, maka terpaksa ditunda.

“Saya sesuai ketentuan regulasi saja, dijalankan monggo ditunda monggo. Ditunda alasan riilnya seperti apa?. Kalau dijalankan sesuai tahapan, ya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu masa jabatan 6 tahun,” katanya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol menuturkan, pelaksanaan Pilkades serentak di 51 desa masih bisa memungkinkan dilakukan di tahun ini.

Menurut dia berdasarkan perhitungan DPMD Banyuwangi, setelah ditarik berakhirnya masa jabatan Kades sekitar Desember 2023. Dua belum sebelumnya ternyata bisa dilakukan pemilihan kepala desa.

“Insyaallah Oktober 2023 kita bisa lakukan pemungutan suaranya. Namun tanggal pastinya kita tunggu petunjuk pimpinan,” ujar Faisol.

Sedangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri RI pada dasarnya boleh dilakukan Pilkades apabila pelaksanaanya sebelum tanggal 1 November 2023. Hal itu untuk menghindari moratorium karena kepentingan Pemilu di 2024 nanti.

“Kita lakukan sesuai dengan surat edaran menteri. Jadi insyaallah sebelum 1 November pemungutannya sudah selesai. Meski setelah tahapan itu, seperti proses pengajuan SK nya sampai pelantikannya sudah aman dari moratorium,” ungkapnya.

Namun, jika nantinya terjadi kendala andaikan pada November 2023 masih belum ada pemungutan suara Pilkades. Maka harus dimoratorium, artinya Pilkades dilakukan setelah Pemilu selesai. “Karena kalau panitia Pilkades kan melibatkan banyak pihak, kami tidak sendiri. Juga didukung dari Polresta Banyuwangi dan aparat keamanan lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Bersama (Sekber) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banyuwangi menginginkan supaya pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak ada pemilihan kepala desa (Kades) di tahun 2003 bagi 51 (Lima Puluh Satu) desa dan diperpanjangkan sampai 2025.

Harapan, Sekber LSM Banyuwangi tersebut disampaikan dalam Rapat audensi berakhirnya masa jabatan Kades di tahun 2023 di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (06/02/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kelua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Koordinator Sekber LSM Banyuwangi, Sulaiman Sabang, mengungkapkan 51 kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Banyuwangi masa baktinya akan berakhir pada tahun 2023. Dan ada rencana untuk diselenggarakan pemilihan 51 Kades serentak i pada November tahun ini,

“Sedangkan dari pihak Sekber menginginkan supaya ini tertunda karena kita lebih memperhatikan keamanan kenyamanan keselamatan daripada masyarakat untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang,” jelas Sulaiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.