Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Banyuwangi

by -224 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyampaikan nota pengantar Raperda tentang pencabutan 2 (dua) peraturan daerah dalam rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pencabutan 2 (dua) peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (03/02/2023).

Menurut Bupati Ipuk dua perda kabupaten Banyuwangi yang akan dicabut adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di Kabupaten Banyuwangi.

iklan aston
debat capres

Selanjutnya dia menuturkan latar belakang usulan pencabutan sehubungan dengan adanya perubahan landasan hukum dan perubahan ketentuan kriteria penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, serta berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian adanya peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri perhubungan nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas berdampak pada tidak sinkron dan harmonisnya beberapa materi muatan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2015.
“Dengan demikian dipandang perlu untuk mencabut perda dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Ipuk.

Demikian pula dengan usulan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di Kabupaten Banyuwangi.
Usulan pencabutan perda kabupaten Banyuwangi juga didasari dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain juga adanya pencabutan beberapa peraturan yang menjadi dasar konsideran terbitnya peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di kabupaten Banyuwangi, berdampak pada materi muatan peraturan daerah bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Sehingga dipandang perlu untuk mencabut peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Ipuk.

Dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang dipimpin oleh Michael Edy Hariyanto tersebut, selain pasangan bupati – wakil bupati Banyuwangi, juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama asisten dan beberapa pimpinan SKPD, Camat, sebagian Lurah dan Kepala Desa (Kades) serta undangan lain.

Sebelum acara rapat paripurna ditutup bupati Banyuwangi menyerahkan berkas dokumen Raperda dimaksud kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada alat kelengkapan dewan yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.