Ratusan Kepala Desa di Banyuwangi, Lakukan Aksi Damai ke Jakarta

by -565 Views
iklan aston

Banyuwangi, Seblang.com – Sebanyak  105 Kepala Desa ( Kades) se kabupaten Banyuwangi melakukan aksi damai di Jakarta. Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 di Senayan Jakarta, yang akan terlaksana dalam beberapa waktu ini.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Anton Sujarwo mengatakan Aksi ini diikuti oleh tiga organisasi besar kepala desa di Banyuwangi, pihaknya bersatu menyuarakan aspirasi kepada pemerintah.

iklan aston

“Tiga Diantaranya yaitu Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB),” katanya, kepada awak media, Senin (16/01/2023).

Menurutnya, ia berangkat bersama 150 Kepala Desa (kades) dan sisanya ada yang sakit serta barengan dengan agenda lain.

Sedangkan, Para kades dari 25 kecamatan se Banyuwangi itu, berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus.

“Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik,” ungkap Anton saat berangkat bersama kepala desa di Kantor Kecamatan Rogojampi.

Menariknya, keberangkatan para pemimpin desa itu tidak disaksikan dan diantarkan langsung oleh pejabat kabupaten seperti wilayah lain.

“Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda,” terang Anton.

Anton menambahkan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” jelasnya.

Namun, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

“Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga,” ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

“Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota,” terang Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.