Sepanjang 2022 DPRD Banyuwangi Tuntaskan Pembahasan 9 Rancangan Perda

by -547 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sepanjang tahun 2022, DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) berhasil menuntaskan pembahasan 9 (Sembilan) Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 22 judul rancangan regulasi tertinggi daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022.

Menurut Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, dari 9 judul raperda yang pembahasannya tuntas, ada 5 raperda telah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

iklan aston

“ Dari 9 raperda yang selesai dibahas, ada 5 raperda yang sudah diparipurnakan atau disahkan menjadi Perda dan 4 raperda lainnya masih tahap fasilitasi , “ jelas Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin (19/12/2022).

Dan 5 raperda yang telah disahkan antara lain, 3 raperda komulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun 2023.

Dua raperda lainnya merupakan usulan eksekutif yakni Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

“ Masih ada satu Raperda yang akan disahkan menjadi Perda dalam pekan ini yakni Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , “ ujar politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini.

Kemudian ada 3 (tiga) judul raperda lain yang telah tuntas pembahasannya namun masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Propinsi Jawa Timur, antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang merupakan raperda usulan DPRD.

“ Ada tiga raperda usulan dewan yang selesai dibahas dan saat ini masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur , “ ucapnya.

Ketua AMPI Banyuwangi tersebut mengakui kinerja Propemperda tahun 2022 masih belum maksimal sehingga ada 13 rancangan peraturan daerah yang belum terbahas dengan berbagai kendala diantaranya adanya penyesuaian dengan Undang-Undang diatasnya seiring dengan disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka perlu untuk dilakukan identifikasi terhadap Perda-Perda yang ada sehingga dapat dilihat apakah Perda tersebut telah sesuai dengan UU Cipta Kerja atau bertentangan dengan UU Cipta Kerja sehingga perlu untuk dilakukan perubahan, pencabutan, atau dibentuk Perda baru contonya raperda Perubahan ketiga Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“ Penetapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang memiliki implikasi terhadap Perda maupun Perbup yang berlaku di setiap daerah sehingga harus ada penyesuaian, “ jelasnya.

Kendala lainnya, masih ada usulan judul raperda dalam Propemperda tahun 2022 yang belum memenuhi administrasi perundang-undangan seperti halnya Naskah Akademik (NA),legal drafting dan bukti telah dilakukan harmonisasi raperda di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat UU No. 15 tahun 2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.

“ Adanya pergantian Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Pemkab Banyuwangi juga bisa menjadi kendala terhadap kinerja Propemperda tahun 2022 ini, “ ungkapnya.

Adapun beberapa daftar judul raperda yang belum dibahas tahun 2022 ini,antara lain :

1. Raperda tentang Perlindugan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa (Usulan DPRD)

2. Raperda Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(Usulan DPRD)

3. Raperda perubahan Perda No.5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pendidikan di Banyuwangi (Usulan DPRD)

4. Raperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.

5. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren (Usulan DPRD)

6. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi.

7. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.(Usulan DPRD)

8. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) usulan Eksekutif

9. Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum

10. Raperda tentang jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (Usulan eksekutif)

11. Raperda pencabutan dua Perda

a. Perda No. 4 tahun 2014 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan di Banyuwangi.

b. Perda No. 1 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.

12. Raperda perubahan Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Namun demikian, raperda-raperda yang belum sempat terbahas pada tahun 2022 ini, telah dimasukkan kembali pada Propemperda Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.