Ponorogo, seblang.com – Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu bulan November – Desember 2022. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release Kamis (8/12/2022).
Mereka terbagi atas dua kasus. Empat tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pengedar ribuan pil double L.
Adapun para tersangka pengedar pil double L Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL
“Diantara para tersangka ini ada yang residivis. Ada juga pemain baru,” terangnya
Sementara, empat tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
Adapun jumlah total barang bukti sabu-sabu 2,84 ge. dan obat keras daftar G (Obat Terlarang) 2.528 butir dengan rincian Pil double L 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil 635 butir.
Barang Bukti Lain, uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam.
“Untuk empat tersangka kasus sabu-sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan enam tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan,” pungkasnya.