Ancam Bunuh dengan Parang dan Bakar Rumah, Pria di Muncar Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya

by -818 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Pelaku saat disidik petugas di Mapolsek Muncar.
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang ayah tega menyetubuhi putri tirinya. Sebut saja korban bernama Bulan. Gadis yang masih berusia 16 tahun ini menjadi korban nafsu bejat Walidi (44), yang tak lain adalah ayah tirinya.

Bahkan, Bulan diancam akan dibunuh dengan parang dan dibakar rumahnya, jika perbuatan bejat tersebut diceritakan ke orang lain.

iklan aston

Kapolsek Muncar AKP. Imron membenarkan kasus tersebut. Sesuai keterangan dari para saksi, kasus itu bermula pada bulan Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat itu korban tidur di kamarnya tiba – tiba terbangun karena ada yang mengelus rambutnya. Setelah dilihat, ternyata disamping korban, ada pelaku duduk di pinggir kasur,” terang AKP. Imron, Kamis (8/12/2022).

Sontak saja, saat itu korban berkata ‘Nyapo‘ (ngapain) ke pelaku. Namun pelaku diam saja dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya, sementara tangan satunya meremas dada korban.

“Menerima perlakuan itu, korban memberontak. Ia berusaha untuk duduk dan lari,” ujar AKP. Imron.

Namun, pelaku langsung menempelkan parang ke leher korban sembari berkata “Jangan bilang siapa – siapa, kalau ngomong, kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar,”.

“Karena itu korban diam dan takut, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ujar AKP. Imron.

Perbuatan bejat ayah tiri korban ini nampaknya berulang dilakukan hingga bulan Agustus 2022. “Karena perbuatan itu, Bulan hamil 5 bulan,” ungkap AKP. Kusmin.

Mengetahui kehamilan korban, kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Desember 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah tertangkap. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang undang,” pungkasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.