Banyuwangi, seblang.com – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono, SH. membenarkan atas penetapan satu orang tersangka berinisial NH dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan dan minuman (mamin) fiktif Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.
Meski begitu, Kejari Banyuwangi belum melakukan penahanan terhadap NH.
“Belum (ditahan), hari ini baru penetapan tersangka (NH) atas kasus tersebut,” kata Mardiyono dihubungi seblang.com lewat pesan WhatsAppnya, Jumat (28/10/2022).
Sebelum penetapan tersangka, kata Mardiyono, pihaknya telah memeriksa 260 saksi dalam kasus tersebut.
Mardiyono menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap NH sebagai tersangka mulai minggu depan, sekaligus pemberkasan kasus.
“Mulai minggu depan (tersangka NH) akan dipanggil kembali untuk pemberkasan, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya juga. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Banyuwangi menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus korupsi mamin fiktif BPKP Banyuwangi. Bersangkutan memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran mamin fiktif di beberapa kegiatan BKPP Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Tersangka NH diduga mengetahui kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan. Sehingga negara telah dirugikan kurang lebih Rp.400 juta.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.////