Desa Gambiran Banyuwangi Adakan Musdes Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Tahun 2023

by -581 Views
Pelaksanaan musdes di Gambiran
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Banyuwangi Kamis (20/10/22) mengadakan musyawarah penetapan calon penerima program bantuan tahun 2023, di pendopo Desa Gambiran.

Kepala Desa Gambiran H.Eko Hadiriyanto dakam sambutannya mengatakan meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang di tahun 2023 ini, penerima BLT DD di tahun 2022 ini dari sejumlah 173 orang setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan memakai acuan 18 kriteria keluarga miskin yang dilaksanakan oleh satgas (satuan tugas) penanggulangan kemiskinan desa gambiran.

iklan aston

“Skoring menjadi 94 orang calon penerima yang akan menerima bantuan di tahun 2023. Namun dari usulan baru serta penerima yang tidak lolos verifikasi dan validasi akan dilakukan musdes untuk di masukkan di DTKS dan diusulkan pada skema bantuan di kementerian social,” ucapnya.

Dalam acara musdes kali ini dihadiri oleh Kepala Desa Gambiran beserta Staff Desa, Bhabinkamtibmas,  Babinsa, TKSK, pendamping desadan BPD Desa gambiran.

Saat ditemui media H.Eko Hadiriyanto membenarkan penerima BLT DD tahun 2023 berkurang . ” Ta mas untuk penerima BLT DD tahun 2023 ini akan berkurang dari tahun 2022 setelah melalui verifikasi dan validasi pada 2023. Narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar mas , Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ungkapnya.

Besar harapan pemerintah Desa Gambiran apa bila belum masuk dalam DTKS, di tahun 2024 nanti di wilayah desa Gambiran untuk bantuan sudah dimasukkam dalam skema bantuan Kementerian Sosial RI

Di tengah-tengah musyawarah, pendamping Desa Gambiran juga mengatakan warga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 70 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah: menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun. Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun. Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan,” pungkasnya./////

No More Posts Available.

No more pages to load.