Banyuwangi, seblang.com –Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus berupaya mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perijinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tercatat dipertengahan bulan September 2022, permohonan perijinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui simbg.pu.go.id., berjumlah 592 pemohon. Rinciannya, permohonan PBG 465, dan permohonan SLF 127.
“Dari sekian ratus permohonan, hanya 7 perijinan yang sudah diterbitkan dengan rincian PBG: 4 dan SLF: 7,” kata Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Kabid Cipta Karya Djatmiko, Jumat (16/9/2022).
“Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi,” beber Djatmiko.
Djatmiko menjelaskan, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
“Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, itu biasa prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di kita,” kata Djatmiko.
Tak lupa pihaknya pun memberikan notifikasi untuk mendorong kepada pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya.
Djatmiko menandaskan pihaknya pun akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.
“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski begitu, bagi para pemohon yang masih belum paham bisa berkonsultasi langsung secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPU CKPP Banyuwangi di Kantor atau di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi,” papar Djatmiko.
Dinas PU CKPP Banyuwangi sendiri, kata Jatmiko, rutin mengadakan konsultasi untuk permohonan PBG maupun SLF, setiap hari Selasa.
Kegiatan itu melibatkan sekretariat dari DPU CKPP Banyuwangi, Tim profesi ahli, akademisi, pemohon, dan terakhir tamu baik lembaga, media dan lain-lain.
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi bahwa mengurus PBG dan SLF itu mudah yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.
Menurut Djatmiko, PBG itu untuk permohonan baru yang belum ada bangunan, sementara SLF itu sudah berdiri bangunan.
Dengan adanya konsultasi PBG dan SLF ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu.
“Jadi silahkan berkonsultasi, nanti kita sediakan ruang khusus untuk konsultasi PBG ini, kita kasih juknis nya,” harap Djatmiko.
Proses perizinan PBG dan SLF sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.