Klarifikasi Tuduhan Terima Gratifikasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasar, Hanya Asumsi

by -550 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan pers menyampaikan klarifikasi atas tuduhan menerima gratifikasi dalam kasus Sambo. Tuduhan itu dilakukan oleh seseorang berinisial TY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Senin (05/09/2022) kemarin.

Dalam laporannya, TY menuduh adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

iklan aston
iklan aston

Mengenai tuduhan tersebut, Dewan pers menyanggahnya. “Laporan yang dilakukan Saudara TY tidak memiliki dasar yang kuat, karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers dalam rilis tertulisnya.

Dewan pers menyampaikan, bahwasanya menerima Arman Hanis dan kawan-kawan sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo  dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan mengenai klien mereka.

Dewan Pers menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak menerima apapun.

“Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun, pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan,” jelasnya.

Kendati demikian, Dewan Pers menyatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,” tegasnya.////

No More Posts Available.

No more pages to load.