Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan dokumen UKL/UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang menjadi syarat pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya ditetapkan tersangka, Korp Adhyaksa ini langsung melakukan penahanan terhadap keenam orang tersangka, setelah sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Hari ini sampai 20 hari ke depan kita lakukan penahanan, ada enam orang tersangka. Empat dari unsur Pemerintah dan dua tersangka dari unsur penyedia, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H melalui Kasi Pidana Khusus, Reza Aditya Wardhana dihadapan sejumlah wartawan.
Lanjutnya, dari empat orang tersangka di DLH diantaranya berinisial U, AS, S dan TW, serta dua orang tersangka yang diketahui sebagai rekanan penyedia berinisial YK dan YD.
Saat ditanya awak media, berapa jumlah total kerugian negara? Reza mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan, jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp 800 jutaan, “pungkasnya.
Seperti diberitakan seblang.com sebelumnya, Kejari Situbondo mengendus adanya kasus dugaan korupsi dana pembuatan dokumen UKL/UPL tahun anggaran 2021 pada DLH, senilai lebih dari Rp 800 jutaan.
Kurang lebih ada sekitar 5 boks berisi dokumen penting yang disita oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo saat melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.