Madiun, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Madiun kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai yang diselenggarakan di Pendopo Joglonekerto, Senin (11/07/2022).
Kegiatan yang bersinergi bersama kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Madiun akan menyasar kasi trantib dan unsur dari Kecamatan se-15 wilayah di Kabupaten Madiun.
Materi yang disampaikan dalam sosialisai yang berlangsung berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Bea dan Cukai, yang disampaikan oleh narasumber Bea dan Cukai Madiun tentang ciri-ciri rokok ilegal. Selain Bea dan Cukai, nara sumber dari pihak Kepolisian juga menyampaikan materi terkait penindakan pelaku yang terlibat dalam penyalah gunaan rokok ilegal.
Mengingat, peredaran rokok ilegal kini mulai menjamur di berbagai wilayah di Jawa Timur. Transaksi jual beli online menjadi cara tersendiri bagi pelaku penjual rokok ilegal.
Disampaikan Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun Dany Yudi Satriawan, dengan adanya sosialisasi ini, rekan-rekan dapat menyampaikan dengan cara getok tular kepada masayarakat di wilayahnya masing-masing tentang pentingnya pencegahan rokok ilegal.
“Sosialisasi kali ini bertujuan agar rekan-rekan dapat menyapaikan dengan cara getok tular kepada seluruh masyarakat tentang rokok ilegal,dan bagaimana hukumnya jika ada pelaku yang melanggar tentang penyalahgunaan rokok tanpa cukai,” jelas Deny di lokasi sosialisasi.
Lebih lanjut disampaikan, untuk peredarannya sementara ia masih melaksanakan kegiatan dari sisi pengumpulan informasi, pemberantasan operasi bersama dan sosialisasi.
“Kami diwilayah belum mendapat informasi yang begitu akurat, tetapi kita sudah mulai melalui proses untuk mengarah ke sana. Pengumpulan informasi dan sosialisasi serta pemberantasan adalah langkah kita bersama untuk memerangi beredarn rokok illegal,” tegasnya.
Untuk mengetahui ciri rokok ilegal dan tidak ilegal, Fizal Wartomo bagian bidang pemeriksa Bea dan Cukai golongan pertama menjelaskan, masyarakat bisa melihat tiga unsur di pita cukai rokok. Ada tiga konsorsium yang dibuat oleh PT. Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan PT. Peruri.
“Masing-masing perusahaan mempunyai fitur keamanan tersendiri,yang terdiri dari cetakan, hologram dan kertas yang dipakai. Ciri-ciri itu yang harus diketahui masyarakat agar terhindar dari peredaran rokok ilegal dan palsu,” katanya.
Untuk memeranginya ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan peredaran rokok ilegal bisa langsung menyampaikan kepada Bea dan Cukai Madiun atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkedat yang ada disekitar masing-masing.(ADV-red)