Pasuruan, seblang.com – Kronologi suami bunuh istri di Villa 09 Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap Polsek Prigen, Polres Pasuruan.
Berdasarkan penyelidikan secara maraton. Terungkap, bahwa tersangka Hasanudin (30) membunuh sang istri dengan cara sadis. Pelaku menganiaya korban secara bertubi-tubi hingga meninggal dunia.
Kapolsek Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengatakan, usai melakukan hubungan intim dan korban meminta untuk kedua kali. Namun pelaku menolak, dan pelaku kembali membahas masalah perselingkuhan korban hingga terjadi percekcokan.
“Di saat pelaku dendam langsung mencekik leher korban, sekitika korban memberontak,” ucap Dhecky saat konferensi pers di Mapolsek Prigen, Selasa (28/06/2022).
Namun pelaku membalasnya dengan membenturkan kepala istrinya ke sandaran kasur.
Belum puas, tersangka mengikatkan sarung guling ke leher korban dan membekap wajahnya dengan bantal.
Setelah korban lemas, pelaku menenggelamkan tubuh istrinya ke dalam bak mandi dengan posisi terbalik.
“Setelah tubuh istrinya tidak bergerak, pelaku keluar dan bergegas pulang ke rumah. Setelah itu, pelaku meminta diantar keponakannya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Hasanudin (pelaku Red) mengaku bahwa dirinya membunuh karena masih dendam setelah tahu sang istri berselingkuh dengan pria lain.
“Sudah saya bilangi jangan aneh-aneh, sudah punya anak dua, malah membantah terus. Akhirnya saya gelap mata, dan terjadi seperti ini,” ujar Hasanudin.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP terkait tindak menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian Pelaku, 1 buah bantal, 1 buah sarung guling dan 1 buah sandal milik pelaku.///