Penuntasan Kasus PT PBS Terancam Molor Karena Direksi Enggan Tandatangan

by -518 Views
iklan aston

Banyuwangi , seblang.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus PT Pelayaran banyuwangi Sejati (PT PBS) Banyuwangi pada tahun ini terancam molor karena keengganan jajaran direksi PT PBS menandatagani hasil audit konsultan yang disewa oleh Pemkab Banyuwangi.

Menurut H Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, saat ini proses audit terhadap aset kekayaan milik PT PBS yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang dilakukan oleh Pemkab dengan melibatkan konsultan sudah mendekati final.

iklan aston

“Tinggal menunggu tanda tangan dari jajaran direksi terhadap hasil audit konsultan. Selanjutnya akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan menuntaskan pembayaran hak-hak karyawan sebagaimana keputusan pengadilan tinggi Jatim,” jelas H Mujiono kepada wartawan di media ini di Pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi pada Senin (20/06/2022)..

Pejabat asal Srono itu menuturkan untuk menuntaskan kasus PT PBS Banyuwangi, pihaknya harus melalui mekanisme yang ada agar tidak terjadi masalah hukum di masa mendatang.

“Kami targetkan tuntas tahun ini tetapi juga tergantung kesiapan jajaran direksi PT PBS untuk menandatangani hasil audit konsultan yang disewa oleh pemkab Banyuwangi,” imbuh Pejabat penghobi bulutangkis itu.

H Muji menambahkan pihahknya menyayangkan langkah direksi PT PBS yang enggan menandatangani hasil audit bahkan mereka akan menyewa auditor sendiri.”Sebelumnya sudah diajak ngomong bagaimana kalau situ ada konsultan karena tidak mempunyai anggaran sehingga tidak mampu menyewa konsultan. Akhirnya pemerintah daerah yang memfasilitasi dan dianggarkan di BPKAD dan sudah selesai. Namun ada direksi yang enggan tandatangan,” imbuhnya.

Untuk menuntaskan persoalan, lanjutnya seyogyanya eksekutif dan legislatif bareng-bareng untuk menyelesaikan kasus yang menggantung.” Kalau pemerintah harus membayar akan dibayar asalkan mekanisme sudah dilalui. Kami berupaya menggunakan langkah persuasif dan humanis dulu. Kalau tidak mau tandatangan kan nanti akan masuk ranah hukum,” pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuwangi mendorong penuntasan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang mengelola dua kapal Sri Tanjung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjadi bagian dari program Banyuwangi Rebound ide brilian Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

“Kami dorong untuk segera diselesaikan karena posisi hukumnya sudah jelas bukan samar-samar lagi dan ini termasuk bagian dari program Banyuwangi Rebound untuk membangkitkan ekonomi Banyuwangi,” jelas jelas KH Abdul Malik Syafa’at, Ketua DPC PKB Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di KPU Banyuwangi.

Tokoh yang akrab disapa Gus Malik itu menuturkan beberapa kenyataan terkait kapal Sri Tanjung jelas-jelas kapal milik Pemkab dan pernah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga bagus apabila kasusnya segera dituntaskan atau dihidupkan kembali.

Tokoh asal Blokagung itu menambahkan penanganan kasus PT PBS Banyuwangi seharusnya tidak berlarut-larut dan bisa secepatnya dituntaskan.”Karena cantolan hukumnya jelas, aparat penegak hukum (APH) komplit, motivasinya bagus dan saya tidak ada masalah kalau segera diclearkan. Bagaimanapun sejarah mencatat PAD masuk dari dua kapal Sri Tanjung, apalagi masih ada kaitan dengan faktor kemanusiaan menyangkut hak-hak karyawan yang belum dituntaskan. Jangan digantung dan mempermainkan nasib orang banyak,” pungkas Gus Malik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.