Pasuruan, seblang.com – Akibat nyambi jadi kurir sabu, seorang peternak sapi di Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Pelaku bernama, Kojin (47), asal Dusun Krajan Timur, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kita amankan pada Kamis (02/06/22) sekitar pukul 16.00 WIB, Di dalam kandang sapi miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Slamet menjelaskan, penangkapan Kojin (pelaku Red) berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah.
Saat polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapati cukup bukti langsung melakukan penggerebekan terhadap Kojin yang saat itu sedang berada di kandang sapi miliknya.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di kandang sapi, petugas menemukan barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu siap edar, dengan total seberat 1,21 gram. Ada juga pipet kaca dan sedotan,” jelasnya.
Pelaku mengaku menjadi kurir sabu untuk mencari keuntungan tambahan dari bisnisnya berternak sapi, sisa sabu hasil dari penjualan ia pakai sendiri, “Selain pelaku ini pemakai, ia juga mengambil keuntungan dari penjualan sabu, karena kata pelaku harga sapi saat ini murah,” ungkapnya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.////