Basir Fraksi PPP DPRD Banyuwangi Usulkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan  Janda

by -1105 Views
Basir Qodim, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi (Basir untuk Seblang.Com)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Banyaknya jumlah janda akibat tingginya angka perceraian perlu perhatian khusus dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Perhatian ini berupa perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda, sehingga perlu dirumuskan bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan Basir Qodim, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F- PPP) DPRD Kabupaten Banyuwangi di ruang kerjanya pada Selasa (24/05/2022).

iklan aston
iklan aston

Menurut dia saat di wilayah Banyuwangi dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.” Bisa dibayangkan kalau dalam sebulan rata-rata tercatat angka tersebut dalam satu tahun bisa mencapai lebih dari tujuh ribu. Itu perlu perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi untuk memberdayakan para janda tersebut,” jelasnya.

Ketua DPC PPP asal Dapil 1 Banyuwangi itu menuturkan untuk menangani permasalahan tersebut dinilai perlu sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur permasalahan perlindungan dan pemberdayaan janda tersebut.

Dia menuturkan walaupun pernah mengusulkan Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Janda dan ditolak, pihaknya tetap berusaha mengusulkan lagi karena hal tersebut sebagai perjuangan.

“Janda itu harus dilindungi, melindunginya seperti apa dan pemberdayaanya bagaimana nanti akan dibahas ditingkat panitia khusus (Pansus) DPRD apabila usulan kami diterima oleh semua anggota DPRD Banyuwangi,” imbuh Basir.

Pada saat pengajuan usulan Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Janda, lanjut dia pihaknya dianggap bercanda. Bahkan waktu konsultasi ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) mereka tidak memberikan respon. Padahal hal tersebut perlu perhatian.

”Mungkin perlu nanti bukan hanya Perda tetapi butuh Undang-undang (UU) tentang janda bagaimana pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap para janda yang diimplementasikan di tiap-tiap daerah,” ujar Basir.

Dengan adanya dasar hukum tersebut lanjut dinilai bisa mengurangi potensi terjadinya tindak pelanggaran bahkan apabila perlu dibuka UU tentang poligami bagi ASN yang mampu.

Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.

“ Karena tidak sedikit dengan menyandang status janda mereka juga berperan sebagai kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus yang memang seakan-akan guyon, kalau di Banyuwangi kasus perceraian sekitar 7 ribu pertahun di kabupaten /kota di Indonesia jumlah bisa mencapai ratusan ribu sehingga membutuhkan perhatian,” pungkas Basir.

No More Posts Available.

No more pages to load.