Situbondo, seblang.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disparpora dan Diskoperindag Pemerintah Kabupaten Situbondo, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan tempat-tempat karaoke di wilayah Situbondo, Sabtu (14/05/2022) malam.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Buchari, SET, petugas gabungan berhasil mendapati satu tempat karaoke yang tidak mengantongi izin usaha. Sehingga, petugas gabungan meminta kepada pemilik usaha, untuk segera mengurusi izin usaha tersebut.
“ Memang, dalam razia tadi malam ada tempat karaoke yang diketahui tidak mengantongi izin usaha. Namun, pemiliknya mengaku sudah mengurus izin usaha tersebut, ”ujar Buchari, Minggu (15/05/2022) tadi.
Ditambahkan Buchari, untuk itu pihaknya meminta kepada pemiliknya untuk segera melengkapi administrasi izin usaha karaoke tersebut.
“ Kami meminta kepada pemiliknya, untuk segera melengkapi kekurangan administrasi izin usaha tempat hiburan tersebut. Namun, jika hingga dua hari ke depan (Selasa, red), kami akan menutup tempat karaoke tersebut apabila belum ada langkah lanjutan, ”paparnya.
Dijelaskan Buchari, bahwa petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah hiburan di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Razia itu, setelah petugas mendapat informasi bahwa sejumlah tempat hiburan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Probolinggo, banyak yang tidak mengantongi izin usaha.
“Makanya, kami mengajak petugas Diskoperindag, DPMPTSP, untuk melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan dan tempat karaoke tersebut, ”pungkasnya.