Raih 83 Suara, Mantan Anggota DPRD Situbondo, Terpilih Sebagai Kades PAW Desa Klatakan

by -1177 Views
Narwiyoto
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades PAW Tahun 2022, bertempat di Aula Balai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (10/05/2022) pagi.

Narwiyoto mantan anggota DPRD Situbondo salah satu peserta calon kepala desa akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) PAW Desa Klatakan, Kecamatan Kendit dengan memperoleh sebanyak 83 suara, sedangkan dua calon peserta lainnya, dimana salah satu peserta calon kepala desa adalah wanita, yakni Hj. Surya Cahyani memperoleh 73 suara dan Bura’i hanya memperoleh 42 suara.

iklan aston
iklan aston

Pada acara Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Balai Desa setempat berlangsung relatif kondusif tanpa hambatan yang signifikan.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Muhammad Irwan saat diwawancarai sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa sebagai mana yang sudah di saksikan peserta musyawarah desa dan juga para saksi pemilihan calon kepala desa antar waktu.

Peserta musyawarah sepakat melalui mekanisme pemungutan suara, maka dapat di ketahui hasilnya dan sudah kami tuangkan dalam berita acara hasil penghitungan suara.

Kata dia, dalam acara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, kali ini diikuti sebanyak 200 perwakilan masyarakat secara keseluruhan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi desa.

” Untuk hasil penghitungan dan perolehan suara masing-masing calon kepala desa Pilkades Antar Waktu, yang pertama Narwiyoto dengan nomor urut satu (1) memperoleh sebanyak 83 suara, selanjutnya Surya Cahyani dengan nomor urut tiga (3) memperoleh 73 suara dan Bura’i dengan nomor urut dua (2) memperoleh 42 suara, ”kata Muhammad Irwan kepada seblang.com usai acara Pilkades Antar Waktu.

Sedangkan total suara sah sebanyak 198 suara dan suara yang tidak sah karena tidak hadir sebanyak 2 surat suara. Jadi total seluruhnya 200 hak pilih, ”jelas Muhammad Irwan.

Lebih lanjut Muhammad Irwan menjelaskan, bahwa untuk penetapan calon pemenang atau calon terpilih sudah kita tetapkan bersama oleh panitia PAW melalui Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan, yaitu calon urut nomor urut satu (1), atas nama Narwiyoto mendapat suara terbanyak dan dinyatakan sebagai Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

” Maka selanjutnya, secara resmi sebagaimana peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, maka dalam jangka waktu 7 hari setelah acara ini, panitia akan melaporkan hasil keseluruhan kepada BPD dan untuk selanjutnya BPD melaporkan ke bapak Bupati melalui DPMD.

Untuk merekomendasikan acara pelantikan kades terpilih dan langkah-langkah tersebut sudah berdasarkan Perbup, ”jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Klatakan Rizki Suswoyo mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Ia berharap, kepada Cakades terpilih supaya mengayomi masyarakat secara keseluruhan dalam memajukan pembangunan, baik di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“ Sehingga masyarakat di Desa Klatakan ini secara menyeluruh dapat di ayomi demi memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan di Desa Klatakan Kecamatan Kendit, ”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pilkades Antar Waktu (PAW) terpilih, Narwiyoto, SH. Sangat bersyukur atas apa yang sudah diamanahkan oleh masyarakat Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.

” Dan saya juga berharap kepada masyarakat Desa Klatakan dalam merayakan kemenangan tanpa uforia yang berlebihan seperti tidak ber konvoi, “harapnya. (tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.