Korban Kebakaran Terminal Pengisian LPG, Akhirnya Memilih Didampingi Dua Pengacara

by -635 Views
iklan aston

Foto : kuasa hukum korban, sebelah kanan R. Bomba Sugiarto, SH dan sebelah kiri Eny Setiawati, SH.

Banyuwangi, Seblang.com – Korban kecelakaan kerja di terminal pengisian LPG yang berlokasi di desa Bulusan Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi beberapa waktu lalu, akhirnya memilih didampingi kuasa hukum (Pengacara) untuk mengurus proses kecelakaan kerja di anak perusahaan PT Bosowa, Sabtu (2/5).

iklan aston
iklan aston

Dua orang pengacara yang dipercaya mendampingi oleh pihak keluarga korban tersebut yaitu, R. Bomba Sugiarto, SH dan Eny Setiawati, SH. Penunjukan kuasa hukum tersebut karena pihak keluarga merasa kurang puas atas bantuan yang telah diberikan oleh pihak perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Samsul satu satu ayah korban kebakaran kepada awak media didampingi dua orang pengacaranya.

Menurut Samsul, pihak keluarga merasa kecewa atas jaminan keamanan dan keselamatan kerja yang ada di perusahaan. Sesuai cerita anaknya yang menjadi korban kebakaran, saat terjadi kebakaran tabung pemadam yang digunakan kosong tak berisi. Untuk memadamkan api anaknya dan dua orang korban lainnya terpaksa bergulung-gulung dilantai.

“Saya kecewa sekali perusahaan sebesar itu tidak mengutamakan Safety atau keamanan para pekerja,” kata Samsul.

Lebih kecewa lagi saat anaknya dirawat di rumah sakit hendak mengunakan BPJS tidak bisa, karena masih belum terbayar.

“BPJS korban tidak bisa dipakai karena belum terbayar kata salah satu petugas rumah sakit kepada keluarga korban kecelakaan kerja,” kata Samsul.

Ketua tim penasehat hukum yang dipimpim oleh R. Bomba Sugiarto, SH mengatakan, akan menempuh upaya hukum atas kealphaan perusahaan dalam memproteksi/memberi perlindungan terhadap keselamatan kerja terhadap karyawan.

Sementara itu Jamal pimpinan perusahaan terminal pengisian LPG, PT. Misi Mulia Petronusa, Banyuwangi membantah adanya kabar tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan telah menanggung seluruh biaya pengobatan korban selama di rumah sakit.

“Seluruh biaya pengobatan ketiga korban yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung perusahaan,” kata Jamal melalui sambungan telepon. (Win)

No More Posts Available.

No more pages to load.