Banyuwangi, seblang.com – Disparitas harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi yang tinggi, diduga memicu banyaknya penyelewengan pendistribusian di tingkat bawah. Akibatnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Diungkapkan M Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, bahwasanya Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea subsidi Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan SP36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik granul Rp 800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter. Adapun harga pupuk non subsidi saat ini mencapai berkisar Rp. 10 – 12 ribuan.
“Jika ada yang menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan pemerintah, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Karena itu sudah menyalahi aturan,” kata Khoiri saat menghadiri diskusi Public di sebuah kafe, Selasa (15/2/2022).
Sedangkan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang telah terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Aturannya, batas maksimal petani diberikan jatah 3,5 kwintal untuk 2 hektare sawah.
“Bagi petani yang telah terdaftar di RDKK tetapi tidak kebagian. Tuntut itu kiosnya. Karena kita mendistribusikan pupuk subsidi sesuai data RDKK,” tegasnya.
Untuk itu, selain tim KP3 khoiri meminta kepada seluruh elemen masyarakat juga ikut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi demi kesejahteraan petani.
“Dinas Pertanian hanya bertugas dalam proses perencanaan dan monitoring berdasarkan data administrasi yang ada untuk menjamin alokasi pupuk bersubsidi ke petani yang telah terdaftar di RDKK ,” ucapnya.
Sementara itu, Michael Edy hariyanto Wakil Ketua DPRD Banyuwangi mengatakan, di tengah disparitas harga yang besar, ketergantungan petani terhadap pupuk murah telanjur besar. Sekalipun itu tidak baik untuk keberlanjutan tanah yang digunakan untuk bercocok tanam.
“Penggunaan pupuk urea secara berlebihan juga tidak baik, karena mempengaruhi kesuburan tanah itu sendiri. Jadi mulai dari sekarang kita harus berpikir agar tidak ketergantungan dengan pupuk bersubsidi dengan cara memakai pupuk organik,” ujar Michael yang ikut dalam diskusi publik tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan adanya sebuah peraturan daerah yang mengatur perlunya pupuk organik demi kesuburan tanah di Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan produksi pertanian.//