Pengusaha dan Pekerja Klinik Rapid Test Antigen di Ketapang Ancam Datangi Kantor Dinas Kesehatan

by -819 Views
Gerai layanan Rapid Test Antigen di Kawasan Pelabuhan Ketapang banyuwangi yang disegel petugas karena tidak sesuai SOP
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Gencarnya upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur terhadap gerai rapid test antigen yang tidak mengantongi rekom di sekitar Kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur, menuai protes beberapa pemilik gerai.

Pasalnya, Dinas Kesehatan setempat yang melakukan penutupan dan penyegelan terkesan tebang pilih saat memberikan rekomendasi izin operasional terhadap gerai tersebut.

iklan aston

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pengusaha rapid test antigen yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalipuro Banyuwang,  saat ini mereka merasa dipersulit dalam memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Bahkan para pengusaha rapid test antigen tersebut menduga adanya kesengajaan untuk memperlambat proses rekomendasi pos pelayanan rapid test yang dilakukan dinas terkait.

Menurut Yahya Umar,  salah satu pemilik Pos Swab Sri Tanjung di Dusun Selogiri Desa Ketapang yang melayani rapid test antigen bagi warga yang akan menyeberang ke Pulau Bali harus menutup usahanya. Padahal saat ini dirinya sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

“Padahal seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan bahkan menurut informasi dari staf di Dinas Kesehatan ada 9 berkas yang sudah selesai namun tidak kunjung diserahkan. Ada permainan apa lagi ini?” ujar Yahya.

Padahal sebelumnya, Camat Kalipuro Astorik selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipuro pernah mengatakan dalam pengurusan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen tidak membutuhkan waktu lama.

Menurut dia, pelayanan rekomendasi hanya membutuhkan waktu satu hari. Penjelasan Astorik ini pernah disampaikan secara langsung kepada para  pengusaha rapid test antigen dan ASDP. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini pernyataan tersebut terkesan hanya omong kosong dan retorika belaka.

Dari kasak-kusuk yang beredar dalam beberapa waktu terakhir, pengurusan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan Banyuwangi disinyalir ada  intervensi dari salahsatu lembaga, sehingga pemberian rekomendasi terkesan tebang pilih.

Padahal, apabila dilihat dari segi sosial ekonomi dan kemasyarakatan sangat berpengaruh terhadap lingkungan khususnya warga Desa Ketapang. Karena, setiap Gerai Rapid Test Antigen yang ada di Kawasan Pelabuhan Ketapang sedikitnya mempekerjakan 15 orang warga setempat.

Karena disinyalir terkesan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen, rencananya para pengusaha dan pekerja yang saat ini belum mendapatkan rekomendasi izin mengancam akan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi  pada Senin depan

Sementara diberitakan sebelumnya Irianto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi mempertanyakan keseriusan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan instansi terkait lain dalam menuntaskan dugaan pelanggaran operasinal klinik rapid tes yang menjamur di kawasan Ketapang.

Menurut Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kesepakatan eksekutif menetapkan deadline pada 21 Januari 2022. Namun setelah melakukan tinjau lapang belum ada tindak lanjut yang signifikan.

“Sejak awal kami tidak menginginkan eksekutif melakukan penutupan tetapi penertiban. Sehingga bagi klinik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tutup dulu. Silahkan mengurus perizinan dan  apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada silahkan buka lagi,”  jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar itu. //

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.