Program Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Lapas Banyuwangi Keluarkan 15 Orang WBP

by -334 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Warga Binaan Lapas Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali memperpanjang program asimilasi di rumah kepada narapidana dan anak. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Perpanjangan program asimilasi dirumah tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narpidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

iklan aston

Untuk yang pertama kalinya sejak diterbitkannya Permenkumham tersebut, sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi dapat menghirup udara segar lebih cepat setelah dinyatakan dapat menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (7/1/2022).

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan bahwa 15 orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021.

“Selain itu, mereka (15 orang WBP yang menjalani asimilasi di rumah) telah mendapatkan persetujuan dari anggota sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi,” imbuhnya.

Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah tersebut, kata Wahyu, antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik , tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin).

Wahyu juga menegaskan dengan diberikannya  program asimilasi di rumah tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni, mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

“Program asimilasi tersebut seharusnya dilaksanakan dilingkungan Lapas, namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan, mengingat sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas,” terang Wahyu.

Karenanya, Wahyu berharap 15 orang WBP tersebut dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana. “Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Banyuwangi. Tidak hanya itu, mereka juga akan ditempatkan di straft sel sampai habis masa pidananya” pungkasnya. //

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.