DPRD Banyuwangi Harapkan Perda LP2B Bisa Bermanfaat Bukan Menjadi Bumerang

by -766 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Suasana Hearing terkait progres pembahasan Raperda LP2B di Ruang Rapat Komisi II  DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan berharap penetapan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (LP2B ) bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi bukan sebaliknya malah menjadi boomerang. Sehingga membutuhkan kehati-hatian karena maksud dan tujuannya untuk kedaulatan pangan dan ketahanan pangan masyarakat Banyuwangi khususnya dan secara nasional pada umumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi kepada sejumlah wartawan usai dengar pendapat yang diajukan Komunitas Samudra Banyuwangi di gedung dewan pada Kamis (06/01/2022)

iklan aston

Hj. Ni’mah menuturkan pihaknya tidak bermaksud untuk memperlambat untuk mengesahkan bahkan kepinginnya juga cepat. Tetapi karena waktu itu arahan dari kementerian pusat maupun dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur juga harus by name by adres.

“Kami dari pansus memiliki pemahaman kalau namanya kawasan dengan lahan  sudah berbeda. Harapan kami kalau lahan harus jelas identitas pemiliknya sehingga sampai kapanpun pada saat penetapan,” jelas politisi asal PKB Banyuwangi itu.

Komunitas Samudra Banyuwangi meminta percepatan karena dengan adanya kecurigaan dan kekhawatiran sekaligus adanya beberapa kasus yang mungkin terjadi di masyarakat yang saya sendiri juga belum tahu di lapangan seperti apa tadi

Selanjutnya Hj. Ni’mahmenuturkan sistem kerja yang digunakan dewan semuanya memakai dasar keilmuan akademis dan memakai alat-alat tertentu untuk citra satelit penentuan lahan-lahan sehingga ada sinkronisasi data luasan lahan antara  kementerian dengan yang di daerah.

Sementara M. Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi menyatakan proses pembahasan LP2B dalam tahap finalisasi. Tim Pokja Kabupaten Banyuwangi pada minggu depan akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi RTRW dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut dia dalam perkembangan terbaru ada pemberlakuan  SK Luas Sawah Dilindungi (LSD). Pada awalnya perbedaan penepatan luas sementara antara LP2B Banyuwangi dengan Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN menetapkan luasan 66 ribu hektar, sedangkan LP2B Banyuwangi menyiapakn sekitar  55 ribu hektar .”Kami terus bekerja keras melakukan sinkronisasi hampir satu bulan dan hampir selesai. Sesuai dengan target mudah-mudahan pada tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi memiliki Perda LP2B,”jelas M. Khoiri.

Sementara Andi Purnama, Juru Bicara Komunitas Samudra Banyuwangi mengungkapkan keinginan untuk mengadakan hearing karena ini mengetahi progres pembahasan Raperda LP2B Banyuwangi yang dilakukan sekitar lima tahun tetapi belum tuntas.

Dia berharap Perda LP2B yang akan ditetapkan secepatnya tuntas karena hal tersebut menyangkut ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang mendukung stok pangan nasional. “Kami mendorong supaya Perda LP2B di Banyuwangi sebera ditetapkan dengan tidak menciptakan friksi-friksi di masa mendatang,” pungkas Andi. //

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.