Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ngakunya Beli Barang dari Oknum Yang Berada di Lapas

by -1085 Views
iklan aston

Foto : Suasana saat Press Conference pengedar sabu di Mapolresta Banyuwangi 

Banyuwangi, Seblang.com-Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MA (26), warga Kecamatan Purwoharjo, dan VF (31), warga Kecamatan Gambiran, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.

iklan aston
iklan aston

Kedua pengedar tersebut ditangkap di jalan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 112,97 gram.

“Ini merupakan barang bukti terbanyak selama lima bulan terakhir dalam satu TKP,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (17/4).

Berdasarkan data yang diperoleh Seblang.com, keduanya diduga mendapatkan Narkotika golongan satu jenis sabu itu dari salah satu penghuni Lapas di Banyuwangi berinisial D. Modus operandinya transaksi yang dilakukan dengan sistem ranjau.

Namun Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Ponzi, terkesan menutup-nutupi dengan menjelaskan jika hal tersebut masih dilakukan pengecekan tentang kebenaran pengakuan para tersangka.

“Kita masih kejar alibi tersangka, agar bisa melakukan pengembangan, ” kata Ponzi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/4).

Hingga saat ini, lanjut Ponzi, Polisi masih menelusuri identitas penghuni Lapas yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Kita sudah cek dan masih belum bisa buktikan. Karena para pelaku biasanya membuang kesana (Lapas) supaya kita tidak bisa kembangkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara  15 tahun keatas.

Namun berbeda dengan pernyataan Iptu Fendi, Wakasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, yang tidak membenarkan bahwa barang tersebut diambil dari seseorang yang berada di dalam Lapas Banyuwangi.

“Salah itu mas yang benar disampaikan Kapolresta saat rilis,” kata Fendi sambil membenarkan jika data tertulis yang disampaikan ke Kapolresta sebagai bahan rillis tersebut salah.

Bahkan Fendi juga menegaskan jika Kapolresta tidak berkenan menyampaikan hal tersebut. “Kapolresta tidak berkenan menyampaikan, nanti semua jadi satu ke humas mas,” kata Fendi melalui sambungan telepon.(Guh/win)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.