Foto : Suasana saat Press Conference ungkap kasus dukun palsu di Mapolresta Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Praktek dunia gaib yang dapat menggandakan uang masih saja dipercaya sebagian masyarakat. Salah satu warga di Banyuwangi, terkena tipu muslihat dukun S. Riyanto.
Kini pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang Rp. 354 juta berlipat ganda menjadi Rp. 17,2 milyar tersebut, berhasil diringkus jajaran Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menjelaskan, awalnya pelaku datangi korban dirumahnya untuk menjalankan tipu muslihat bahwasanya dia dapat menggandakan uang berkali lipat.
Kepada korban, kata Arman, pelaku mengaku telah bertapa selama tiga tahun di gunung Kemukus dan dinyatakan sudah lulus. Pelaku pun berdalih harus menolong sebanyak 21 orang dan tinggal 1 orang. Sebanyak 20 orang yang ditolongnya berhasil terbebas dari hutang.
Setelah korban tertarik, pelaku melancarkan jurus pamungkasnya. Kepada korban pelaku mengatakan, dia bisa menolong jika ada modal. Pelaku beralasan dari modal tersebut bisa dilipat gandakan.
“Pelaku mengaku kepada korban jika dia bisa melipat gandakan uang sebanyak 50 kali lipat, dan mampu menarik uang dari Bank secara ghoib. Sehingga korbanpun terperdaya,” terangnya.
Lebih lanjut, korban menyerahkan dana Rp. 354 juta dari hasil penjualan beberapa aset korban berupa tanah sawah, pekarangan, dan motor, dengan tujuan bisa dilipat gandakan sebanyak Rp. 17,2 milyar.
“Korban diminta untuk berdzikir, sedangkan pelaku menjalankan ritual seolah-olah mendatangkan uang ghoib dengan menyalakan dupa sembari memasukkan kitab suci di dalam ember yang mana telah dilengkapi bahan ritual lainya,”jelasnya.
Seiring waktu, pelaku sempat menyerahkan uang senilai Rp. 6 juta kepada korban, seolah olah hasil penggandaan uang berhasil, dan supaya si korban percaya. Padahal, uang tersebut merupakan uang korban sendiri. Sedangkan sisanya, uang korban secara berangsur dibawa kabur pelaku.
Untuk menutupi tipu muslihatnya agar tidak terbongkar, pelaku mengatakan kepada korban jika penggandaan uangnya berhasil.
“Pelaku melarang korban, untuk membuka kamar dan ember tanpa seijinnya. Pelaku meyakinkan korban jika uangnya sudah bertambah sesuai jumlah uang yang telah dijanjikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta sejumlah uang sebanyak tiga kali dengan total uang Rp. 22 juta, untuk keperluan ritual lainya. Sehingga total kerugian korban Rp. 376 juta.
Namun, setelah sesuai hari yang ditentukan, korban baru sadar jika telah tertipu karena uang milyaran rupiah yang dijanjikan pelaku hanya tipu muslihat. Bahkan uang korban raib. Selanjutnya, korbanpun melaporkan ke Polisi.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Mobil ini merupakan hasil pembelian pelaku dari uang yang diserahkan korban,” ungkapnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun. (guh)