Banyuwangi, seblang.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, berdasarkan surat edaran satuan tugas pengamanan covid -19 Kabupaten Banyuwangi nomor 67/SE/STPC/2021 . Polsek Sempu Banyuwangi menggelar operasi yustisi yang diikuti oleh tiga pilar
Operasi gabungan ini dilakukan bersama dengan Koramil dan Satpol PP di Jalan Raya Kalisetail senin (28/12/21)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Sempu Iptu Karyadi mengatakan operasi yustisi gabungan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif menjelang tahun baru 2022 dan penyebaran covid -19 di wilayah Kecamatan Sempu.
Dalam kegiatan yustisi ini seluruh anggota Polsek Sempu yang dibantu anggota lainya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker agar mematuhi protokol kesehatan.
Iptu Karyadi menambahkan jelang tahun baru 2022 operasi ini untuk mengantisipasi tingginya mobilitas warga pada masa tahun baru. Operasi yustisi menyasar pengendara yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat berkendara
Selain itu pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberhentikan dan diberi sanksi, berupa menyanyikan lagu kebangsaan, push up dan membuat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan. Petugas selanjutnya memberi mereka masker untuk langsung dipakai
Dalam imbauannya Karyadi beserta anggota berpesan kepada para pengendara supaya di tahun baru ini warga diminta untuk tidak kemana-mana dan di rumah saja pada malam pergantian tahun. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19. //