MUI Banyuwangi Berharap Aparat Hukum Bertindak Tegas Tangani Pelanggaran Perdagangan Miras

by -758 Views
KH M Yamin LC, Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi (nomor 4 dari kiri) dalam Rakor MUI Banyuwangi di sebuah cafe
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Menyikapi maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi meminta aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku pelanggaran.

Menurut KH M. Yamin LC, Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi berdasarkan kajian internal dan masukan dari ormas Islam yang ada di Banyuwangi seperti; NU. Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad, kasus penutupan Toko Banyu Urip di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi oleh Satpol PP Banyuwangi mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat.

iklan aston
iklan aston

“Maka untuk mencegah agar permasalahan ini Madharat (dampak negatif)nya tidak meluas dan dalam rangka Saddu dari’ah (menutup potensi bahaya), maka MUI Kabupaten Banyuwangi mendukung sepenuhnya kepada Bupati banyuwangi untuk lebih intens secara berkala melakuka pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi dengan mengoptimalkan Tim Terpadu,’’ jelas KH M. Yamin melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (17/12/2021).

Selanjutnya Tokoh Agama asal Kabat itu menuturkan pihaknya berharap aparat penegak hukum  melakukan tindakan tegas terhadap produsesn, agen dan toko penjual miras yang tidak sesuai atau melanggar  Perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diperbaharui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Banyuwangi.

KH M. Yamin memberikan imbauan kepada masyarakat Banyuwangi khususnya umat Islam untuk tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk eksekusi merupakan kewenangan ekskutif dalam hal ini aparat penegak hukum sehingga tidak dibenarkan warga melakukan tindakan main hakim sendiri seperti menggelar razia atau swepping. Kami  mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegak hukum yang ada,” imbuh KH M Yamin.

Seperti yang ramai dalam media sosial penutupan Toko Banyu Urip di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi oleh Satpol PP Banyuwangi telah memunculkan kelompok pro dan kontra yang berpotensi terjadi gesekan di lapangan karena masing-masing memiliki pendukung yang cukup banyak. //

No More Posts Available.

No more pages to load.