Foto : Suasana saat persidangan terdakwa Gede Eka Widiarta secara online
Banyuwangi, seblang.com – Seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum saat sidang kasus miras oplosan ethanol dicampur air sumur di Muncar, mengungkapkan hal yang tak masuk akal di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (9/4).
Saksi tersebut, yakni Made Sukma Ade Candra (25), seorang terdakwa lainya yang masih dalam satu rangkaian kasus pembuatan miras ini, namun dibuat berkas tuntutan secara terpisah. Saksi yang berperan sebagai pembuat miras oplosan tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Gede Eka Widiarta (32).
Dalam kesaksiannya, Candra mengaku, jika terdakwa Gede Eka Widiarta tidak mengetahui jika miras oplosan yang dibelinya untuk dijual kembali tersebut, berbahan ethanol.
“(Terdakwa) Gede Eka tahu tidak, jika miras yang kamu buat itu ada ethanolnya,” tanya salah satu hakim.
“Tidak tahu,” jawab Candra dihadapan Majelis Hakim yang dipersidangkan secara online.
Namun, Candra mengaku jika Gede Eka Widiarta telah membeli miras oplosan dari dirinya. Miras tersebut, ia racik sendiri berbahan ethanol dicampur air sumur, dengan perbandingan 10 liter ethanol dan 17 liter air sumur.
“Eka membeli ke saya tiga kali, sebanyak 10 sak yang masing-masing berisi 25 kemasan botol plastik @600 ml. Totalnya Rp. 4.250.000,-,”jelas Candra.
Setelah cukup mendengarkan kesaksian Candra, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi itupun akan menggelar sidang lanjutan kasus miras oplosan tersebut, dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi, pada hari Kamis (16/4) mendatang.
Diketahui, saat dalam persidangan keterangan saksi ini berbeda dengan keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, SIK. saat Press Conference bulan Januari lalu, bahwa keduannya adalah satu rangkaian dalam kasus tersebut.(guh)