Pria di Banyuwangi Curi Celana Dalam untuk Fantasi, Polisi Terapkan Restorative Justice

by -419 Views
DA sedang diperiksa di kantor polisi (foto : istimewa)
iklan aston

Penulis : Teguh Prayitno.   Editor : Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pemuda berinisial DA (20) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, nekat mencuri sejumlah pakaian dan celana dalam wanita. Aksinya pun sempat terekam CCTV (Closed Circuit Television).

iklan aston

Polisi yang mendapatkan aduan itupun tak menunggu waktu lama mengungkap kasus tersebut. Pelaku ditangkap dan mengaku barang curian itu untuk memuaskan fantasi seksual.

“Pelaku sudah kita tangkap. Saat kita interogasi, pelaku mengaku terangsang birahinya setiap kali melihat pakaian dalam wanita. Sehingga melakukan aksi pencurian tersebut,” kata Iptu Karyadi kepada seblang.com, Rabu (6/10/2021).

“Untuk memastikan pelaku memiliki kelainan seks, perlu pemeriksaan oleh psikiater,” imbuhnya.

Dalam rekaman CCTV tersebut, kata Karyadi, pelaku menggunakan topeng celana dalam untuk masuk ke halaman rumah korban dengan cara naik ke atas pagar.

Kemudian dalam video yang diambil pada pukul 04.23 WIB, Sabtu (4/9/2021) itu, pelaku mengambil kayu untuk mengambil pakaian dalam milik istri korban berupa satu set pakaian lingerie, dua set BH dan 10 set celana dalam orang dewasa, tiga set celana dalam anak-anak .

“Atas aksi pencurian pakaian dalam ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 1 juta,” jelasnya.

Polisi menegaskan perbuatan yang dilakukan pelaku mempunyai unsur pidana. Namun polisi hingga kini masih mengupayakan adanya restorative justice.

“Iya (ada) pidana kalau pencurian. Tapi kalau melihat dari nilai barangnya dan motifnya, kita upayakan restorative justice, selesaikan secara kekeluargaan,”pungkasnya.

Keadilan restoratif, dikutip dari I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.