Banyuwangi, seblang.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi bak larva dan kolam pendederan di BBI Genteng dari Dari Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi diduga pekerjaan asal asalan. Proyek itu dengan nilai kontrak Rp 339.704.450,00 tahun anggaran 2021 .
Pada saat proses pelaksanaan yang telah dilakukan oleh pihak CV Hidayah Karya diketahui kwalitas pasir yang diduga sangat jauh dari kata layak. Sempat dilakukan komplain oleh pihak penerima manfaat anggaran ( BBI Genteng)namun kegiatan proyek masih tetap berjalan dengan mengunakan bahan yang sama bahkan pasir tersebut sengaja dioplos oleh para pekerja dengan kiriman pasir baru.
Dari keterangan yang didapat dari salah satu petugas penerima manfaat (H) mengatakan, ia sudah lakukan komplain kepada pihak kontraktor. “Bahkan sudah sempat juga saya laporkan ke pihak BBI pusat atas produk material pasir yang sangat tidak layak tersebut,”ujarnya.
“Dari komplain tersebut pengiriman pasir sudah diganti dengan yang agak baik, kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya mending yang kiriman ini. Namun beberapa hari kemudian masih tetap kembali lagi dengan pasir yang semula,” terangnya
Sementara pihak konsultan yang waktu ada di lokasi hanya mengatakan, bahwa pasir tersebut sudah sesuai standart. “Lebih lanjut silakan tanya pada atasan saya pak, saya hanya menjalankan perintah atasan yang saat itu masih dalam kondisi sakit,” paparnya dan menolak untuk menyebutkan namanya.
Sementara pihak CV Hidayah Karya saat dihubungi melalui WA (Whats app) mengatakan kalau bisa kita bicarakan dulu. “Nanti akan kami beri tahu pekerja yang di lapangan untuk mengganti pasirnya,” Ucap Taufik pemilik CV.Hidayah
Beberapa kali pihak CV dihubungi kembali oleh wartawan terkait material pasir yang tetap sama. Pasalnya CV tersebut kembali memakai pasir yang diduga kwalitasnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang sudah dianggarkan. (ari)