Pria di Cluring Ditangkap Polisi di Sebuah Rumah Kos ketika Transaksi Pil Koplo

by -515 Views
Foto : Pelaku dan barang bukti tersebut
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polsek Cluring berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Pelaku berinisial HS (31) warga setempat berikut barang bukti Pil Trihexyphenidil, dan Pil Dextromethorphan, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan pil tersebut sekitar Pukul 19.00 WIB. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Cluring, Rabu (01/09/2021).

Kronologi ungkap kasus tersebut menurut Kapolsek Cluring Iptu Agus Supriyono S.H., saat petugas melakukan operasi di wilayah Dusun Krajan, mendapatkan informasi dari masyarakat sedang berlangsung adanya transaksi kedua pil tersebut di sebuah rumah kos. Tak menunggu lama, petugas Reskrim Cluring langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti 10 butir Pil Dextromethorphan dari saksi MS.

iklan aston

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku. Hasilnya, dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti 3 botol masing – masing berisi 900 butir pil trihexyphenidil, 2 bungkus plastik klip masing – masing berisi 10 butir Pil Dextromethorphan, 30 butir Pil Trihexyphenidil dibungkus dalam plastik klip, uang tunai Rp. 810 ribu.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 handphone merk Vivo type 91 C warna hitam, 1 buah dompet warna hitam merk Levis, 1 buah tas pinggang merk Eiger, 3  bungkus rokok merk A satu, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild milik pelaku yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya tersebut.

Dari bukti tersebut terlebih diduga tak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan, kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Barang bukti sudah kami sita, pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Cluring. (yud/hei)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.