Bulan Agustus Ini Pelanggaran Kendaraan Bermotor Capai 481

by -327 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kabupaten Banyuwangi dalam Bulan Agustus 2021 mengamankan 481 jumlah pelanggaran lalu lintas.

Menurut penjelasan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi rata rata pelanggar yakni tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat berkendara seperti SIM dan STNK yang wajib dibawa saat mengunakan kendaraan.

iklan aston

“Rata- rata mereka melanggar tidak mengunakan hlem dan surat bekendara, apalagi saat mengunakan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan dan itu membahayakan pengendara lain, pasti kita tindak. Hal ini sebagai efek jera dan penegakkan hokum,” ujar Bripka Hendro Ivan Baur Tilang Satlantas.

Menurut Hendro semua kendaraan yang ditilang yakni rata-rata  terkena  penindakan secara hunting sistem dan tertangkap tangan ( Pelanggaran yang kasat mata) sebanyak 35% sementara untuk rincian pelanggaran yakni:

Tidak mengenakan helm : 121 , muatan berlebih : 14,  tidak membawa SIM :  228 , tidak membawa STNK :  132 ,  melanggar rambu atau marka jalan : 33 dan  kelengkapan kendaraan bermotor  : 41.

Menurut Hendro data pelanggaran Bulan Agustus cenderung terjadi penurunan pelanggaran dibandingkan pada bulan Juli 2021 yang tercatat 735 kasus pelanggaran.

Ia juga menyempaikan kepada pengendara tetap patuhi keselamatan berlalu lintas demi  keselamatan pribadi dan keselamatan pengguna jalan lainnya serta tetap menjaga disiplin protokol kesehatan dengan langkah yang utama yakni mengenakan masker saat berkendara.

“Intinya tetap hati-hati di jalan kenakan helm yang baik jangan ugal-ugalan khususnya bagi anak anak muda yang mereka adalah generasi terbaik bangsa ini. Upayakan kedisiplinan dari kita pribadi nanti kedisplinan itu pasti akan dicontoh orang sekitar kita,” tambahnya. (vian/hei)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.