Banyuwangi, seblang.com – Aliansi Masyarakat Banyuwangi Peduli Ijen (Ampibi) kecewa terhadap hasil putusan rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Wakil rakyat itu menolak melanjutkan interpelasi kepada Bupati Banyuwangi atas penandatanganan Berita Acara Persetujuan (BAP) pelepasan sebagian wilayah Ijen kepada kabupaten Bondowoso.
Menurut Muhammad, Koordinator aksi damai Ampibi melihat keputusan dewan hari ini pihaknya kecewa. Karena beberapa waktu lalu katanya dewan memiliki cara-cara tersendiri serta langkah-langkahnya.
”Tetapi kami hari ini melihat sikap dari anggota dewan jumlahnya 50 orang. Penggunaan hak interpelasi dewan hanya mendapat dukungan dari 9 anggota PKB, 6 anggota Partai Demokrat, dan 2 anggota dari PKS di legislatif,”tegasnya di gedung DPRD Banyuwangi Senin (16/08/2021).
Dia menuturkan bagi anggota dewan yang lain pihaknya tidak mengerti apakah ada komitmen lain. Namun yang jelas mereka tidak sesuai dengan komitmennya sebagai wakil rakyat ini bukan kepentingan kelompok atau golongannya.
Muhammad menambahkan masalah batas wilayah yang menyangkut Ijen adalah kepentingan rakyat Banyuwangi karena rakyat Banyuwangi sudah memberikan anggarannya untuk mensupport pembangunan dan pengembangan Kawah Ijen dan menduniakan Kawah Ijen.“Tetapi saat ini dewan untuk melakukan interpelasi saja mereka tidak mau sungguh naif hal ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan dewan yang menolak melanjutkan penggunaan hak interpelasi, maka langkah yang akan dilakukan Ampibi yang mewakili semua unsur yang ada di Kabupaten Banyuwangi dan beberapa elemen yang ada akan terus melakukan konsilidasi dengan teman-teman di semua wilayah dan semua lini.
“Kami akan menyampaikan ini fakta dan realita yang ada bahwasanya anggota dewan yang lain tidak mendukung dan hanya didukung oleh PKB, PKS dan Demokrat,’imbuh Muhammad.
Sementara I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi mengungkapkan terkait Interpelasi atas Kasus Bupati Banyuwangi menandatangani BAP Batas Wilayah Kabupaten Bondowoso – Banyuwangi yang mengurangi sebagian wilayah Banyuwangi dewan memiliki cara dan mekanisme tersendiri.
Menurut dia, setelah sempat tertunda beberapa waktu, Ini merupakan hak DPRD , DPRD kolektif kolegial dan semua diatur oleh undang-undang. Ada anggota dewan yang sudah berkirim surat dan secara normatif memenuhi persyaratan. Kemudian dibawa ke rapat pimpinan dan akhirnya dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang sempat ditunda dan setelah itu diagendakan digelar pada Senin (16/08/2021).
“Pada hari ini ada keputusan pengusul menyampaikan substansi, para fraksi menanggapi dan akhirnya kita bersepakat semua bahwa tidak menggunakan hak interpelasi tetapi lebih menekankan pada kerja-kerja alat kelengkapan DPRD seperti komisi dan lain sebagainya,” jelas Made.
Selanjutnya dia menambahkan pada dasarnya dalam iklim demokrasi menghargai perbedaan pendapat yang ada. Namun saat ini dengan mempertimbangkan berbagai hal alhirnya sepakat untuk mengoptimalkan kerja alat kelengkapan ditugas pada Komisi I (Satu) dan lain sebagainya yang sampai dengan saat ini Komisi I belum bekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi.(nurhadi)