Bacok Rekan Kerjanya, Pekerja Tambak Muncar Asal Jember Dibui

by -634 Views
Foto : Pelaku Moh Yusuf (22) warga asal Kabupaten Jember
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria bernama Moh. Yusuf (22), pekerja tambak udang di Kecamatan Muncar diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan kepada rekan kerjanya, Imam Baihaqi (18), warga setempat. Motifnya, diduga pelaku sakit hati karena sering kali diejek korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB,”kata Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri, melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Putu Ardana, Kamis (5/8/2021).

iklan aston

Putu menceritakan, kejadian itu bermula saat pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Jember tersebut, hendak beristirahat usai bekerja memberi pakan udang. Kemudian pelaku ini menuju kedalam mess karyawan yang ada di area tambak, dan mendapati korban serta rekan kerja lainya tengah terlelap tidur di dalam kamar.

Diduga lantaran telah lama memendam rasa amarah akibat sakit hati karena sering diejek korban, pelaku itupun spontan mengambil parang yang ada di dalam kamar mess tersebut. Lalu, pelaku membacok korban yang sedang terlelap tidur.

“Pelaku membacok korban sebanyak satu kali, dan mengenai punggung sebelah kiri hingga robek. Korban pun berteriak kesakitan ,” ungkapnya.

Teriakan korban membuat rekan kerja lainya terbangun, dan terkejut melihat peristiwa tersebut. Beruntung, rekan kerja korban dengan sigap berhasil merebut parang dari tangan pelaku dan membuangnya.

Saat itu juga, jelas Putu, korban dan pekerja tambak lainya juga berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengarkan teriakan mereka itupun berdatangan. Korban yang telah bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Peristiwa itupun langsung dilaporkan ke Polsek Muncar.

“Pelaku dan barang bukti berupa sebuah parang sudah berhasil kita amankan,”tegas Putu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati karena sering diejek korban. Namun pelaku tidak pernah membalas ejekan korban. Sehingga pelaku pun nekat melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (M. Yudi Irawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.