Pemuda di Purwoharjo Ditangkap Polisi saat Transaksi Pil Trex

by -283 Views
Foto : Pelaku dan barang bukti
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Anggota Reskrim Polsek Purwoharjo menangkap pelaku peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenidyl. Pelaku berinisial DAG (29) warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo tak berkutik saat ditangkap petugas di jalan bulak sawah Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP. Endro Abrianto S.Sos, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar pada laporan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tentang maraknya peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, Kamis 29 Juli 2021 sekitar Pukul 19.30 WIB.

iklan aston

Hasilnya, anggota Reskrim Polsek Purwoharjo mendapati adanya remaja yang sedang asik bertransaksi pil trex dengan saksi BS (21) warga setempat, di TKP. Tak menunggu lama, anggota langsung mengamankan pelaku usai melakukan transaksi. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 6 butir pil trex. Kemudian hasil penyelidikan ini dilaporkan Kanit Reskrim Purwoharjo ke Kapolsek Purwoharjo.

Dari laporan itu, Kapolsek Purwoharjo AKP. Edro Abrianto S.Sos, langsung memimpin jalannya proses penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 152 butir pil trex, uang hasil penjualan pil trex Rp. 20 ribu dan 3 bekas bungkus rokok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolsek untuk di tindak lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUNomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Ipda Agus Suhartono SH. (M. Yudi Irawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.