Sumenep, seblang.com – Beredarnya sebuah video hoaks yang terposting di beberapa media sosial di Sumenep sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa adanya seorang warga yang menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.
Dalam Video itu pula, sebuah Ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah Seniwati (43), warga Dusun Benusan RT 02/03, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura di rumah duka.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman S.I.K SH, MH menegaskan bahwa video berdurasi 42 detik yang dibuat dan diposting oleh Muksi warga setempat hingga viral adalah video hoaks atau bohong.
“Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga pelaku. Karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” kata Rahman, Senin(12/7/2021).
Sehingga, kata Rahman, jika berita Hoaks itu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang resah dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.
“Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan vaksinasi,” ucapnya.
Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga Almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan hoaks.”Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, pukul 15.45 Wib pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak benar,” tegasnya.
Kapolrespun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya. “Almarhum Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol. Namun pada hari Jumat (9/7/2021) tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah dicek oleh petugas piket Puskesmas, almarhum disuruh masuk kamar, dan rencananya mau dirujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat/ruangan yang kosong,” jelasnya.
Setelah itu, Lanjut Kapolres Sumenep, keesokan harinya Sabtu (10/7/2021) pada pukul 08.30 Wib Ibu Seniwati dinyatakan meninggal Dunia. “Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep. Namun Allah SWT berkata lain sehingga Almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas,” terangnya.
Saat ini, pembuat video dan penyebar video telah ditahan sejak Minggu (11/7/2021). “Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara,” pungkasnya. (*)