Banyuwangi, seblang.com – Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Sektor Bangorejo. MS alias Bendol (40) warga Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo diringkus petugas Reskrim Polsek Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Iptu Wignyo Asmoro Jumat (09/07/2021) menegaskan, pria tersebut ditangkap berdasar laporan ibu rumah tangga berinsial TR (38) warga Kecamatan Bangorejo, karena kerap mencabuli anak kandungnya yang saat ini sudah berusia 19 Tahun lebih sebulan.
Perbuatan pelaku di sejak April Tahun 2013 sampai dengan April 2021. Jika korban sendirian di rumah ditinggal pelapor bekerja pelaku kerap menyetubuhi secara paksa. Perbuatan tersebut sering dilakuan siang dan malam hari. Selain memaksa, pelaku juga mengancam korban. Karena itu korban takut untuk menceritakan perlakuan tersebut ke ibunya.
Setelah korban kenal saksi berinisal AK, korban diberi jalan keluar dan dari komunikasi yang dilakukan akhirnya korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya selama itu ke ibu korban. Mendengar cerita anaknya, kemudian ibu korban murka dan melaporkan pelaku ke Polsek Bangorejo.
Bedasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangorejo langsung meringkus pelaku berikut barang bukti 1 kaos lengan pendek warna pink, 1 rok warna hitam, 1 BH warna coklat, dan 1 celana dalam perempuan warna merah, dan membawa pelaku ke Polsek Bangorejo untuk ditindak lebih lanjut.
“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 Sub Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 / Tahun 2012 tentang penetapan perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal 16 Tahun,” tegas Iptu Wignyo Asmoro. (M. Yudi Irawan)