Banyuwangi, seblang.com – Sejak awal mantan bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas berupaya agar obyek pajak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) berada di Banyuwangi agar mendapatkan pemasukan PPh yang merupakan bagi hasil dari pemerintah pusat yang nilainya cukup besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Cahyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi kepada wartawan media ini di kantornya Rabu (23/06/2021).
Menurut dia untuk bagi hasil tambang pada tahun 2020 Banyuwangi mendapatkan dana bagi hasil tambang 13 persen sekitar Rp. 88 miliar.”Untuk sementara kami baru mendapatkan sekitar Rp. 58 miliar sehingga kurang bayar,” jelasnya.
Selanjutnya Cahyanto menuturkan untuk dana perimbangan atau dana transfer masuknya ke BPKAD namun kalau untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuknya ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.
Kemudian terkait bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke KPP Madya Malang, menurut Cahyanto pihaknya baru mendengar dan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kantor pajak.
”Yang jelas sebelum lengser dulu Pak Bupati mengharapkan agar status obyek pajak untuk PT BSI itu di kabupaten Banyuwangi sehingga ada peningkatan pendapatan dari bagi hasil sektor pajak. Sekarang informasi terakhir di Malang coba kita cek lagi,”jelasnya.
Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujar dia melalui WhatsApp (WA) Rabu (23/06/2021).
Selanjutnya dia menuturkan PT BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi. Yang bisa kami informasikan adalah ketika BSI terdaftar di Kantor Pajak Banyuwangi, maka kewajiban BSI menyetorkan dan melaporkan pajaknya di Kantor Pajak Banyuwangi.
”Setelah dipindahkan ke KPP Madya Malang, maka kewajiban BSI menyetor dan melaporkan setoran pajaknya ke KPP Madya Malang,”tegasnya.
Kemudian terkait pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi yang sementara menerima dana sekitar Rp. 58 miliar sehingga kurang bayar, menurut Yusi hal tersebut tidak diketahui oleh pihak PT BSI. “Mngkin bisa diklarifikasi dengan team Pemkab Banyuwangi. Yang pasti, seluruh kewajiban bayar pajak BSI untuk tahun 2020 sudah dipenuhi,”imbuh pria yang bekerja di PT BSI sejak tahun lalu
Selanjutnya, dia menegaskan karena sudah status PT BSI sekarang terdaftar di KPP Madya Malang, maka setoran dan pelaporannya ke KPP Madya Malang, untuk KPP Pratama Banyuwangi sudah tidak ada setoran pajak lagi. (nurhadi)