Lumajang, seblang.com – Hingga saat ini, petugas gabungan di pos penyekatan terbagi di sejumlah rayon di Kabupaten Lumajang.
Di pos penyekatan, satu persatu pengendara diperiksa sedari surat berkendara, surat tugas, identitas, dan surat izin keluar masuk (SIKM), hingga di periksa kesehatan sebelum dinyatakan boleh lanjut perjalanan ataukah balik kanan kembali ke tempat asal.
Tercatat, di rayon utara Lumajang, masuk wilayah Kecamatan Klakah sejak jam 00:00 wib hingga tadi pagi jam 06:00 wib, ada 104 kendaraan roda 2, 163 mobil penumpang dan mobil barang 133 unit.
“Untuk sepeda motor ada 12 unit, mobil penumpang ada 43 unit, mobil barang ada 24 unit, ini kami persilahkan putar balik karena tidak melengkapi kelengkapan yang sudah ditentukan,” kata Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, pagi ini.
Sementara di rayon selatan, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang, petugas juga melakukan hal yang sama.
Tercatat ada kendaraan roda dua sebanyak 19 unit, kendaraan roda empat sebanyak 13 unit, kendaraan box ada 20 unit.
“Di pos ini ada 6 unit kendaraan yang kita persilahkan balik kanan / kembali ke tempat dimana berasal,” imbuh Shinta.
Shinta mengakui, jika ada beberapa pengendara yang hendak memaksa meneruskan perjalanannya. Akan tetapi setelah diberikan pemahaman oleh petugas, barulah sadar dan kembali dengan sendirinya.
“Selain melakukan penegakan, kami pula mendasari bahwasanya masyarakat harus mengerti jika apa yang kami lakukan saat ini semata – mata demi kebaikan mereka dan keluarganya. Di dua pos tersebut, ada juga masyarakat yang diperiksa kesehatannya,” terangnya.(fuad)