PMII Banyuwangi Tolak Omnibus Law

by -888 Views
iklan aston

Foto: Puluhan Mahasiswa gelar aksi tolak RUU Omnibus Law 

Banyuwangi, seblang.com – Puluhan orang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banyuwangi menggelar aksi penolakan rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di kantor Bupati Banyuwangi, Jumat (13/3) sore.

iklan aston

Mereka meminta Bupati Banyuwangi untuk mendukung perjuangan buruh dan mahasiswa dalam menggagalkan rancangan undang-undang tersebut karena dinilai merugikan kaum pekerja.

“Kami Menuntut Bupati Abdullah Azwar Anas untuk menyatakan sikap baik secara lisan maupun tulisan menolak atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law,”kata Ketua PMII Banyuwangi Wahyu Dwi Hermawan.

Menurutnya, Omnibus Law bertentangan dengan dengan UU No 15 Tahun 2019, Bab 2 pasal 5, Bab 2 pasal 96 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, ia juga menuntut Pemerintah Indonesia untuk membatalkan atau tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law serta membuka ruang partisipatif untuk elemen masyarakat baik dalam setiap penyusunan maupun perubahan kebijakan.

“Konsep RUU Omnibus Law menyalahi semangat demokrasi dan reformasi karena secara tidak langsung membentuk sentralisasi kekuasaan,”ujarnya.

Dalam penggalan orasinya, mereka menilai rancangan undang-undang itu beberapa pasal telah hilang. Namun ada aturan baru yang justru memicu protes dari kalangan buruh, mulai dari soal kontrak kerja sampai jam kerja.

“Soal kontrak kerja sampai aturan kerja jelas merugikan kaum buruh,” tambahnya.

Untuk itu, mereka menuntut pemerintah untuk mengembalikan dan memenuhi hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, dan jaminan sosial sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan No 13 Tahun 2003.

Tak kalah pentingnya lagi, mereka menuntut Pemerintah untuk membatalkan segala bentuk upaya penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

“Ada amdal saja, perusahaan masih ada yang tidak memenuhinya. Apalagi jika amdal ini ditiadakan sebagai upaya penyederhanaan izin. Kerusakan lingkungan bisa menjadi lebih parah,” teriak orator mahasiswa lainya.

Dalam kesempatan tersebut, mereka pun membuat surat tertulis terkait penolakan RUU Omnibus Law melalui perwakilan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Sekelompok mahasiswa aksi itupun, akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah puas menyampaikan aspirasinya dengan kawalan ketat pihak Kepolisian. (guh) 

No More Posts Available.

No more pages to load.