Sekolah Mempunyai Hak Penuh Tentukan Kelulusan SD / SMP

by -357 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Saat ini kelulusan siswa Sekoah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diserahkan penuh kepada sekolah. Tidak ada satu indikatorpun yang perangkat penilaian yang diselenggarakan pemerintah pusat.

Menurut Suratno, Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengganti ujian nasional yaitu asisment kompetensi minimal (AKM) untuk SD dan SMP.

iklan aston
iklan aston

Dimana AKM tidak sama dengan Ujian Nasional (UN), AKMberfungsi sebagai alat ukur kemampuan penguasaan siswa terhadap pelajaran sifatnya juga sampling atau tidak semua siswa. AKM diperuntukkan kepada siswa yang berada di grade tengah, yaitu kelas 8 untuk siswa SMP dan kelas 4 seterusnya bagi siswa SD,imbuhnya.

Bagaimana dengan kelulusan? “Kelulusan mengacu pada evaluasi yang diselenggarakan oleh sekolah melalui ujian akhir sekolah yang akan digabung dengan penilaian proses anak selama disekolah dan sekolah dalam hal ini harus menyusun surat keputusan kriteri kelulusan sekolah tersebut yang bisa menggambarkan bagaimana proses kelulusan dilakukan,”jelasnya.

Selanjutnya dia menuturkan selain pertimbangan kuantitatif berupa nilai(angka-angka hasil evaluasi) penilaian kepribadian anak selama melakukan aktifikas kegiatan belajar mengajar (KBM dan ekstrakulikuler juga menjadi pertimbangan.

Kemudian untuk proses masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihkanya mengacu pada Permendikbud tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru untuk siswa PAUD hingga siswa SMA/SMK. “Jika pendaftar melebihi pagu yang dimiliki akan ada empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah kerja orang tua. Itu semua akan digunakan dengan proporsi yang sudah digariskan di permendikbud,”pungkas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Wartawan Nurhadi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.