Dugaan Kematian TKA Ilegal, H. Rifa’i Tegaskan Harus Bongkar Semua yang Terlibat

by -6 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
H. Rifa’i, tokoh masyarakat Mojokerto.

Mojokerto, seblang.com – Kematian warga negara asing (WNA) asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/3/2026), mulai menguak dugaan praktik “gelap” di sejumlah perusahaan di wilayah bekas Kerajaan Majapahit tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemkab Mojokerto yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya segelintir yang tertib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

“Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Mojokerto, banyak yang tidak kooperatif melaporkan tenaga kerja asingnya. Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo,” ungkap sumber tersebut.

Padahal, setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak perusahaan menyembunyikan jumlah tenaga asingnya untuk menghindari kewajiban retribusi ke pemda,” imbuhnya.

Kasus kematian teknisi asal Shaanxi, China, berinisial HB (33), akibat kecelakaan kerja di mesin rewinder PT SPS, disebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan maraknya praktik tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Mojokerto.

Di sisi lain, sebenarnya telah dibentuk Tim Pemantauan Orang Asing (TPOA) di Kabupaten Mojokerto. Tim ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI/Polri. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait data keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Terkait potensi hilangnya PAD dari sektor ini, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, tidak menampiknya.

“Jelas kita kehilangan banyak PAD,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Mojokerto, HM Rifa’i, menilai dinas terkait seharusnya mengetahui keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya.

“Dinas Ketenagakerjaan mestinya tahu. Kalau tidak, berarti ada yang tidak beres. Kasus ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai ditutup-tutupi.

Yang resmi mungkin hanya satu-dua, yang tidak resmi bisa ratusan. Kasus ini harus dibongkar. Disnaker dan Satpol PP perlu melibatkan tokoh masyarakat serta LSM untuk mengungkapnya,” pungkasnya. (rh)

iklan warung gazebo