Banyuwangi, seblang.com – Berdasar informasi dari masyarakat truk nopol DK 8806 AY pengangkut 275 kayu jati batangan berdiameter 10 sampai 19 sentimeter berhasil diamankan petugas gabungan KPH Banyuwangi Selatan bersama Unit Resmob Polresta Banyuwangi di jalan raya Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Rabu (4/3/2021).
Selain mengamankan kayu dan truk tersebut petugas juga mengamankan sopir truk berinisial BN (54) warga Rejoagung, Desa Sumberagung, dan seorang kernet berinisal KT (46) warga Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
“Penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Sopir truk tak bisa menunjukan surat kayu, hanya menunjukan surat dari desa,” jelas Wakil Komandan Regu KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo, Kamis (5/3/2021).
Usai dilakukan penangkapan, barang bukti dan dua orang tersebut menurutnya langsung diamankan ke Kantor KPH Banyuwangi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dikirim ke Polresta Banyuwangi.
“Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke Polresta Banyuwangi,” jelas Hadi Siswoyo
Wartawan : M. Yudi Irawan